Magetan,Ramahpublik.com-Pilkada merupakan kepentingan masyarakat Indonesia. KPU yakin bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak untuk pertama kali ini secara nasional ini akan berjalan lancar. Oleh karena itu, Noviano Suyide menyambut baik sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini kepada stakeholder, perwakilan forkopimda, dan parpol karena KPU selaku penanggung akhir dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Noviano Suyide saat hadir sebagai narasumber Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan KPU di Hotel Bukit Bintang , Jumat (9/8/2024).
Menurut Noviano Suyide pertemuan ini penting untuk untuk memastikan proses pendaftaran hingga proses penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai peserta pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan itu Noviano Suyide juga menjawab beberapa isu-isu terkini terkait tahapan pilkada. Ia berharap suasana pencalonan khususnya di Kabupaten Magetan dalam keadaan kondusif.
“Berbicara terkait pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum tidak banyak perubahan, karena pasca Pilkada tahun 2020 tidak banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit berkenaan undang undang pilkada,” Terangnya
Syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni berusia 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
Terakhir Noviano Suyide menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Magetan saat ini membuka pusat informasi atau helpdesk untuk memberikan informasi ke partai politik dalam memberikan pelayanan terkait pendaftaran pencalonan.
Turut hadir Ketua KPU Magetan Noviano Suyide dan Anggota KPU, perwakilan Bawaslu Kabupaten Magetan, stakeholder, TNI, Polri, Partai Politik, pemantau, dan media massa.(Kurnia/Adv)