Magetan, Ramahpublik. com- Ketua DPRD Kabupatem Magetan Sujatno, SE, MM mengadakan penyerahan LKPJ Tahun 2023 merupakan Laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2023
Penyetahan LKPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023.
Pj Bupati Magetan Ir. Hergunadi,MM menyampaikan bahwa LKPJ merupakan tugas amanat dari Mendagri yang harus dilaksanakan setiap 1 kali dalam 1 tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, SE, MM menambahkan ” LKPJ ini yang kita tekankan tentunya target-target, memang ada beberapa lebih dari target LKPJ, ada juga yang masih kurang, PAD dibawah target nanti kita tingkatkan lagi,” jelasnyanya.
Selain itu dirinya menjelaskan bahwa sebagai salah satu yang masih dibawah target, yakni rumah sakit.
” Seperti di rumah sakit, kita menentukan target pada saat covid lalu, kalau rumah sakit PAD nya tidak tercapai berarti yang sakit sedikit,” tambahnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Bupati Magetan Ir Hergunadi, MM pada Rapat Paripurna DPRD, yang dihadiri oleh Ketua Sujatno, SE, MM dan Wakil Ketua 1, 2, dan 3 DPRD Magetan , Forkopimda Magetan, Kepala OPD, dan undangan lainnya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/03/2024).” Pungkasnya Sujatno, SE, MM Ketauan DPRD Magetan. (Kurnia/Adv)