Kepala DPPTK Dan Kabid Tenaga Kerja Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Kepala DPPTK Dan Kabid Tenaga Kerja Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Ngawi, Ramah Publik. com –Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Rabu (07/06/23) bertempat di Pendopo Wedya Graha puluhan buruh petani tembakau dan pekerja rentan terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono ,ST,MH dalam acara bertajuk Launching Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir dikegiatan ini Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiyah Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Nilam Sulandrianingrum bersama jajaran OPD terkait lingkup Pemkab Ngawi.

Menurut Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ST, MH menerangkan,” dikegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, “Kita fasilitasi untuk BPJS ketenagakerjaan bisa memberikan rasa aman tidak cemas dalam bekerja sehingga bekerja lebih optimal dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Supriyadi, ST Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi

Dikatakan Nilam Sulandrianingrum launching kali ini untuk menyerahkan 7. 616 kartu BPJS untuk petani tembakau dan pekerja rentan, “Di mana 34 diantaranya pekerja outsourcing dari Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sebagai tenaga kebersihan sampah”, ujarnya.

7.616 kartu BPJS ditambahkan Nilam dalam iurannya akan dibebankan pada anggaran DBHCHT DPPTK tahun anggaran 2023, “Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pekerja informal lainya untuk mendapatkan jaminan sosial keselamatan dalam bekerja secara mandiri,” imbuhnya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo memberikan apresiasinya untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pada pekerja buruh tani, “Disini ada dua program yakni jaminan kecelakaan dan kematian, dimana jaminan kecelakaan ini dapat dimanfaatkan untuk berobat dan program kematian diberikan kepada ahli warisnya”, ujarnya.

Dikesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MOU antara Pemkab Ngawi dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Tenaga Kerja Supriyadi, ST juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.Pemkab Ngawi tidak hanya telah melindungi petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan, tapi selama ini juga telah mendaftarkan seluruh perangkat desa dan BPD se-Kabupaten Ngawi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih menambahkan, perlindungan bagi 7.650 petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Ngawi ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dua program tersebut, manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh bea perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS KetenagakerKepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi Nilam, Sulandrianingrum menjelaskan, tujuan memberikan perlindungan kepada petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan.

Sebanyak 7.650 pekerja yang didaftarkan terdiri dari 7.616 petani tembakau dan buruh tani tembakau yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi, dan 34 pekerja rentan dari TPS3R Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 7 bulan terhitung mulai Juni sampai Desember 2023 dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023.

“Program perlindungan bagi mereka ini sejalan dengan prioritas pusat dalam pemanfaatan DBHCHT TA 2023. Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan,” Pungkasnya. (Adi kurnia/Adv)