Kasatreskrim Polres Magetan Ungkap Kasus Pencurian Biasa dan Persetubuhan

Kasat reskrim Polres Magetan Ungkap Kasus Pencurian Biasa dan Persetubuhan

Magetan,Ramah Publik. com –
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H Ungkap Kasus Pencurian biasa Tersangka (P) 53 Tahun Asal Dukuh Pagaran, RT. 27 , RW. 4 Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan

Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor dengan Pelat Nomor AE 2078 FK Tahun 2003 Sepeda Motor Supra X dicurinya di pinggir sawah saat 1 unit sepeda motor tersebut kuncinya masih tertancap

Disita Dari Pelapor (J) 56 Tahun BPKB Supra X , STNK dan kwitansi pembelian, Pelaku (P) didatangi petugas kepolisian dan membawa pelaku ke kantor Polisi

Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menerangkan Pencurian biasa ini diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum,

Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun

AKP Budi Kuncahyo, SPd Kasi Humas Polres Magetan Juga Menambahkan, ” Pertama, gunakan fitur keamanan tambahan, karena semua tingkat keamanan motor pasti punya peluang ditembus. Tetaplah memasang kunci ganda pada area lain misalnya kunci piringan cakram, penggunaan alarm dan alat lainnya. Kedua, jangan parkir motor sembarangan. Karena motor rentan dicuri saat diletakkan di luar pagar.”

Ungkap Kasus Selanjutnya kasus Persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa adanya paksaan dan ancaman kekerasan, tindak pidana persetubuhan diatur dalam bab XIV buku II KUHP dan telah diatur secara lebih spesifik di dalam Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Pasal Yang dipersangkakan Kasus Persetubuhan Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun.”pungkasnya.(Adi)