Kasatreskrim Polres Magetan Dengan Cepat Sigap Tangkap 5 Tersangka Mafia Tanah Yang Merugikan Masyarakat 

Kasatreskrim Polres Magetan Bersama Kepala BPN Magetan, BPN Kabupaten Madiun, dan BPN Kota Madiun saat press conference pemalsuan dan penipuan

Magetan, Ramah publik.com -Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan,S.I.K.,M.S.I. melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto,SH,MH Dengan Cepat Sigap Tangkap 5 Tersangka Mafia Tanah yaitu pemalsuan sertifikat dengan Barang Bukti 6 Sertifikat yang terindikasi palsu , 5 pelaku diantaranya berinisial SRN, PW,DRA, THW,AS saat Konferensi pers di Mapolres Magetan, Rabu (27/9/2023) pukul 09.00 Wib.

Kronologi 3 Agustus 2023 lalu Pelaku mencari informasi kepada masyarakat di Madiun apa ada tanah dijual dan bertemu kepada makelar alasannya untuk disiapkan FC sertifikat asli,KTP,KK untuk pengecekan Di BPN apakah bermasalah/tidak.

Data asli di scan dikirim ke Pelaku dan pelaku mengirimkan hasil scan ke notaris dan BPN,penyidik bekerjasama dengan BPN mengungkap apakah asli atau palsu ,

Pelaku mencari pelaku lain dengan membagi peran yaitu 2 orang suami istri selaku pemilik tanah dan lainnya saudara ada 5 pelaku terjadi penjual dan pemilik dilanjut akta jual beli dibuat di Notaris.

Proses tanda tangan tawar menawar pihak korban dan pelaku ditawar 1’5 Milyar, pembeli sepakat dilakukan pembayaran 3x yaitu pertama dibayar 200 jt, kedua 300 jt dan ketiga 250 jt dengan total uang Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta ) sertifikat palsu tersebut dipesankan lewat medsos diluar kota dikirim ke pelaku dibawa notaris , yang di scan pertama asli saat jual beli palsu.

BPN mengungkap sertifikat palsu dari pengungkapan pelaku berhasil terkumpul di notaris dan diamankan 5 tersangka, tersangka dipersangkakan 2 pasal yaitu pasal 264 ayat 2 KUHP yaitu pemalsuan akta otentik dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan pasal 378 KUHP yaitu penipuan dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara , modus operandi yaitu memalsukan akta otentik dan penipuan ,” Terangnya.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto,SH,MH menerangkan,” Diduga dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Magetan, Kabupaten Madiun, dan BPN Madiun Kota sertifikat tersebut bukan produk kantor BPN sangat Berbeda yaitu Tanda tangan, pengisian penulisan ada perbedaan dari yang asli setelah korban melaporkan ke BPN , dan Ditangan tersangka ada Barang Bukti 6 sertifikat terindikasi palsu .

Kepala BPN Madiun Kota Adolf Puadhadi menerangkan,” Saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak sengaja/sengaja menyerahkan sembarangan Sertifikat,KK,KTP asli kepihak yang tidak bertanggung jawab , agar tidak masuk ke jaringan mafia tanah menjadi sertifikat palsu

Kami BPN Madiun kota, BPN Magetan dan BPN Kabupaten Madiun Mengapresiasi kepada Polres Magetan dengan cepat berkolaborasi koordinasi BPN Magetan BPN Kabupaten Madiun dan BPN Kota Madiun untuk menangkap 5 Tersangka tesebut dengan melihat dari tekstur isi penulisan yang berbeda sehingga segera menangkap 5 Tersangka mafia tanah di arah jalan Magetan.apabila ada Masyarakat yang tanahnya dikuasai orang, bisa segera melaporkan ke Polres Terdekat atau BPN agar pelaku bisa ditindak sesuai pasal yang berlaku .

Sertifikat,KTP,KK asli tetap dipemilik , kasus pemalsuan akta otentik dan penipuan tersebut terungkap saat yang bersangkutan memasukan sertifikat ke notaris dan dari korban ada yang komplain ke notaris dilanjutkan melapor ke kepolisian , dari hasil pemalsuan dan penipuan sertifikat tersebut mendapatkan Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk belanja handpond ,1 unit sepeda motor, padahal nilai tanah yang asli sebenarnya bernilai Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar ) 

5 pelaku ditangkap diarea Magetan masing-masing seakan sebagai penjual dan 6 sertifikat yang terindikasi palsu tersebut diantaranya 2 sertifikat pemilik sama dan 4 sertifikat lain berbeda dan 5 pelaku tersebut berasal dari Madiun, malang, dan  Magetan.

Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Sedangkan kasus Penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara, Apabila ada korban lain segera laporkan ke kepolisian karena saat ini pelaku ada 5 orang ,” Pungkas Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto,SH,MH.(Adi Kurnia)