Ngawi, Ramah Publik. com –Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi Bersama, Arif Setiyono, ST, MSi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, dan Ardiansyah Susilo Nugroho, ST Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Pangkur Kabupaten Ngawi Diiringi Seni Ketoprak sebelumnya diselingi acara festival Sego Liwet, Kerawitan SD dan Pagelaran Reog. Jumat (30/6/2023) Pukul 20.00 Wib.
Sosialisasi Diisi oleh Nara sumber dari Bea Cukai Madiun yaitu Joko sartono kaseksi kepatuhan internal dan penyuluhan dan Rudika Nur koyit dihadiri Kepala Disperindag Nilam Sulandrianingrum, Camat Pangkur Didik Hartanto, S. Sos, Kades Pangkur Parminto
DBHCHT akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan. Ketika yang bersangkutan sakit bisa tertangani secara baik, seperti untuk penanganan Covid-19 dan Vaksi juga BLT Dari Dana Cukai .
Manfaat Dbhcht menyejahterakan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, sarana kesehatan , sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan tupoksi satpol PP melalui even budaya, adalah kebudayaan inovasi adik-adik masyarakat wilayah Kabupaten ngawi, disampaikan oleh bea cukai madiun yang menjadi Nara sumber Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Salah satu tugas mensosialisasikan gempur rokok ilegal adalah Satpol PP Kabupaten Ngawi Bersama Bea cukai madiun agara Bapak ibu bisa mengetahui tentang rokok ilegal, tugas menghimpun penerimaan negara bea masuk dan keluar dan penerimaan cukai, cukai hasil tembakau penerimaan negara membiayai pembangunan negara, pajak membiayai anggaran negara, dari Dana cukai turun ke pemerintah Kabupaten Ngawi dalam bentuk DBHCHT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi Bersama, Arif Setiyono, ST, MSi Kabid Gakda Satpol PP menerangkan, ” Pembiayaan penegakan hukum bidang cukai, menyejahterakan masyarakat kecamatan pangkur dilanjutkan manfaat cukai dana bagi hasil yg diterima pusat dan kembalikan ke masyarakat ciri 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) , ilegal tidak dilekati pita cukai, direktorat jenderal bea cukai desain fauna endemik (hewan2 Indonesia ) desain pita cukai tiap tahun berbeda gambarnya.
Bea Cukai Madiun Joko sartono kaseksi kepatuhan internal dan penyuluhan didampingi Rudika Nur koyit
Ciri Rokok Resmi yaitu pita cukai cetakannya jelas, hologram jelas, rokok filter/SKM, kretek/SKT , sebelum membeli dipastikan dulu, Rokok Polos tidak ada pita cukainya, Palsu ditetesi air memudar, Pita cukai Asli terdapat serat, apabila disinar UV seperti uang memancarkan gambar.
Apabila memproduksi, Mengedarkan Rokok ilegal tanpa pita cukai bisa dipersangkakan Pidana penjara dan denda
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai
Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai) dan apabila dilakukan berulang maka akan dikenakan sanksi ditambah sepertiga kali pidana dan denda .
Rokok Filter pita cukai untuk filter dan Rokok kretek dipasang pita cukai kretek sampai tahun 2023 kami belum menemukan di pangku
Pelaku usaha tidak menerima apabila ada sales yang menjual rokok ilegal menghubungi bea cukai madiun dan satpol PP kabupaten Ngawi, operasi pemberantasan kerjasama dengan satpol PP, Polres Ngawi dan Kejaksaan apabila ditemukan rokok ilegal
Lebih baik membeli rokok resmi membantu penerimaan negara dan menghindari sanksi hukum
ciri-ciri Rokok ilegal 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) disampaikan kepada tetangga semua teredukasi tentang rokok ilegal , Pengarahan Bea Cukai dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di iringi Pagelaran Ketoprak sebelumnya dimeriahkan dengan Festifal Nasi liwet, Kerawitan anak SD dan Pagelaran Reog.
Joko sartono kaseksi kepatuhan internal dan penyuluhan dan Rudika Nur koyit Mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dari dana DBHCHT
bekerjasama dengan Satpol PP yaitu dengan cara prepentif (pencegahan ) dan Sosialisasi Secara Represif (Tindakan) Sosialisasi Prefentif yaitu mensosialisasikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai, masyarakat lebih mengetauhi
Represif dengan Satpol PP operasi bersama dan operasi pasar berharap masyarakat mengetauhui dan peredaran Rokok Ilegal semakin sedikit beredar dan penerimaan kas negara lebih meningkat , mandiri dan kerjasama dalam operasi bersama dengan Satpol PP Kabupaten Ngawi
Memberikan iklan media, sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melalui website bea cukai madiun terkait rokok ilegal, masyarakat lebih mengetahui peredaran semakin sedikit, apabila masyarakat sebagai penjual maka jangan menjual rokok ilegal, apabila produsen jangan memproduksi rokok ilegal, dan Jangan mengkonsumsi Rokok Ilegal Segera melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP Setempat apabila menemukan Rokok Ilegal
Dengan Sosialisasi melalui even Budaya lebih diketahui Segmen luas kalau diruangan terbatas sosialisasi nya dengan even semua lapisan masyarakat lebih mengenal masyarakat biasa.
Pemantauan DBHCHT melalui PMK Nomor 215 tahun 2001 untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, semoga melalui Gempur Rokok Ilegal Masyarakat lebih Faham dan penerimaan negara lebih meningkat, Tahun 2023 ini Penerimaan DBH CHT Kabupaten Ngawi Sebesar Rp. 38.000.000.000 (Tiga Puluh Delapan Milyar) , Semoga tahun berikutnya lebih meningkat dengan banyaknya masyarakat yang membeli rokok resmi(Legal) sehingga Kas penerimaan negara meningkat untuk pembangunan Infrastruktur dan pembangunan sarana kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat, ” pungkas Rahmat Didik Purwanto, S. Sos, Msi.m Kasatpol PP Kabupaten Ngawi. (Adi Kurnia/Adv)