Ngawi, Ramah Publik. com-Pagelaran lepas landas komedi merupakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan di tahun 2022. Pagelaran ini dilaksanakan di Halaman Kepatihan Ngawi pada Jum’at malam, Sabtu (11/11/2022).
Acara dihadiri sekaligus dibuka oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, SH, MH, Bea Cukai Madiun, KBO Reskrim Polres Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S. Sos, Msi dan Arif Setiono, ST, Msi Kabid Gakda dan masyarakat Ngawi untuk menikmati hiburan Pagelaran yang diselenggarakan.
III Baca juga
Polsek Pangkur Bersama instansi rapat pengendalian DBD dengan peragaan bersama
Jelang HUT KORPRI Ke – 51 Tahun, Polres Madiun Kota Gelar Donor Darah
Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S. Sos, Msi
Pagelaran komedi lepas landas ini diadakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang kayu kepada masyarakat Ngawi, sekaligus memberikan hiburan”, ujar Wakil Bupati Ngawi.
Sampai saat ini peredaran rokok ilegal masih banyak terjadi di masyarakat. Masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan keuangan negara.
Kegiatan ini merupakan agenda dari bidang penegakan hukum Satpol PP Kabupaten Ngawi. Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi ini adalah para pedagang warung kelontong, pengguna rokok, tokoh masyarakat, karena ada tugas dinas, ucapan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah diagendakan, Harapannya semoga setelah menerima kegiatan sosialisasi ini dan tidak terdapat pelanggaran terkait bea cukai.
Kegiatan ini merupakan agenda dari bidang penegakan perda Kabupaten Ngawi, adapun Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah meneruskan kepada masyarakatnya terkait peredaran rokok Ilegal serta sanksi yang akan diterapkannya.
Dari Polres Ngawi Ipda Supriyanto kepada undangan yang hadir agar diikuti secara seksama apa yang disosialisasikan oleh narasumber sehingga saya dapat mengetahui lingkungan, warga masyarakat lainnya, dengan harapan dapat meminimalisir adanya pidana terkait.
Penyampaian materi sosialisasi dari Dinas Bea Cukai yang asah sebagai dasar terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBH CHT) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK 07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Terkait UU No. 39 Thn 2007 dan perubahan UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Rokok Ilegal, meliputi
Tidak dilengkapi Pita Cukai
Memakai Pita palsu/cetak kertas palsu
memakai pita pabrik lain
Merk Tidak Resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai
Buatan pabrik tanpa izin
Sedangkan sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal :
Pasal 54
(setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), dipidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 5 thn dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali cukai).
Pasal 56
(setiap orang yang memperjualbelikan rokokdgn bandrol (pita cukai) palsu atau tanpa cukai dipidana penjara minimal 1 thn maksimal 5 thn dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai)
Pasal 58
(setiap orang yang menjual menggunakan pita cukai yang bukan haknya, di penjara minimal 1 Thn maksimal 5 Tahun dan minimal 2 kali nilai cukai).
“Terdapat 4 ciri-ciri rokok ilegal yakni memiliki 2p dan 2b : Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Contoh dari pita cukai yang ilegal adalah rokok ilegal yang memiliki salah satu fitur 2p dan 2b.”tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi sangat penting karena penerapan terhadap barang-barang cukai, termasuk tembakau untuk kepentingan penerimaan negara juga melindungi kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, dan keamanan.
Acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” dengan Pagelaran Komedi Lepas Landas ini menghadirkan artis Marwoto, Topan dan Yurike.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sangat berperan penting demi peningkatan layanan mutu kesehatan bagi masyarakat dan juga bahaya rokok ilegal bagi kesehatan juga sanksi hukumannya.
Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal,”Sedangkan alokasi dana DBHCHT terdiri 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan,” jelasnya.
Terkait DBHCHT beserta ketentuannya, “Dan saya berharap setelah kegiatan ini masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami dan akan ditindak lanjuti,” tambahnya. (Adi kurnia/Adv)