Ngawi, Ramah publik. com -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi dan Arif Setiyono, ST, MSi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mengadakan Gempur Rokok Ilegal Diselingi seni wayang kulit di Alun-Alun Ngawi dihadiri Bupati Ngawi Dr. Dwi Riyanto Jatmiko, SH, MH mewakili Bupati Ngawi H. ony Anwar Harsono, ST, MH dan Forkopimda, Dari Bea Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko, Halida dari Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Basuki Rahmat dari KBO Satreskrim Polres Ngawi dan Forkopimda. Dan juga Dihadiri Dalang cilik
Setyawan ,roni, Hendra, bernadio Aditya Prayoga putra bapak Wabup Ngawi, satrio, aditya , Wabup memberi penghargaan dalang muda kelas 4 SD dan remaja SMP di kabupaten Ngawi.
Dr. Dwi Riyanto Jatmiko,SH,MH Wakil Bupati Ngawi menerangkan, ” Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang undangan tentang cukai, mewakili Bupati Terimakasih bea cukai kepolisian kejaksaan seluruh Forkopimda bersama -sama melaksanakan kegiatan sosialisasi perundang undangan tentang cukai, pendapatan melalui DBH CHT 2023 ini 36 Milyar peran signifikan di Kabupaten Ngawi, Pembangunan dari DBH CHT pemanfaatan masyarakat akan kesehatan pertanian sosial diampu dari DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pendapatan daerah tersebut dukungan segenap warga dari Kabupaten Ngawi patuh UU peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan cukai tembakau, dipasarkan berbagai warung tanpa ada pita cukai, tidak usah terpengaruh betul-betul mendukung pemerintah dalam menggempur rokok ilegal, salah satu sosialisasi dibentuk dalam seni budaya dalam pagelaran wayang kulit beberapa kegiatan dikemas dengan berbagai kegiatan menyangkut dengan kegiatan seni musik olah raga turnamen semata-mata komponen masyarakat faham tentang perundang-undangan, seniman seni wati, 2 dalang dari SD kelas 4, 1 dalang SMP kita banggakan bersama. Terangnya
Basuki Rahmat KBO Satreskrim Polres Ngawi, menegaskan, ” Barang siapa menyimpan menjual membeli rokok tanpa cukai paling sedikit 1-8 tahun dengan denda 2-10x nilai cukai , Pasal 54 UU no. 39 tahun 2007
Dihadiri Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan Tentang Cukai Diiringi Pagelaran wayang kulit dalam rangka sosialisasi perundang undangan tentang cukai tahun 2023 yaitu Dari kantor pengawasan Bea dan Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko, Halida dari Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Basuki Rahmat dari KBO Satreskrim Polres Ngawi
Tema Wayang kulit dalam sosialisasi dan Talk Show gempur rokok ilegal ini yaitu pembentukan karakter Anak Melalui Budaya Lakon “Kikis Tunggorono” Dalang cilik Bernadio Aditya Prayoga, Dimeriahkan Adik Dayu (Sanggar Bodromoyo) Lakon Babad Wonomarto
Dalang Danendra Imam Kadafi dari Bringin Lakon Gatotkaca Nagih Janji,
Dihibur Oleh Cak Yudho Bakiak Diiringi Oleh grup karawitan Bedigas Laras, di Alun-Alun Ngawi, Rabu Wage (20/9/2023) pukul 19.00 Wib.
Nara sumber dari Bea Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko menerangkan DBHCHT Kabupaten Ngawi menerima Rp.36 000.000.000 (Tiga Puluh Enam Milyar) dari Kas Negara Dengan Rincian 40% untuk sarana Kesehatan , 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10 % untuk sosialisasi gempur rokok ilegal dipergunakan Untuk kesejahteraan masyarakat digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan. Ketika yang bersangkutan sakit bisa tertangani secara baik dengan pembangunan sarana kesehatan seperti Rumah sakit di Geneng dan Rumah sakit di Mantingan , pembangunan infrastruktur jalan, untuk penanganan Covid-19 seperti Vaksin juga BLT dari Dana Desa (DD) berasal dari pajak dan pita Cukai rokok resmi (legal).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi Diwakili Arif Setiyono, ST, Msi menerangkan, ” Pembiayaan penegakan hukum bidang cukai bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Ngawi dilanjutkan manfaat cukai, dana bagi hasil yg diterima kas negara dan kembalikan ke masyarakat meningkat untuk pembangunan infrastruktur, BLT, DD (Dana Desa), Vaksin Gratis, dan pembangunan Rumah Sakit Geneng dan Mantingan.
Dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko juga menerangkan Ciri-ciri Rokok Resmi (Legal) yaitu pita cukai cetakannya jelas, hologram jelas, rokok filter/SKM, kretek/SKT , sebelum membeli dipastikan dulu, Rokok Polos tidak ada pita cukainya, Palsu ditetesi air memudar, Pita cukai Asli terdapat serat, apabila disinar UV seperti uang memancarkan gambar yang dicetak oleh Perum Peruri.
Dari KBO Satreskrim Polres Ngawi dijelaskan oleh Basuki Rahmadi menegaskan,” Pesan kami Jangan memproduksi, menjual, mengkonsumsi dan apabila melihat ada yang menawarkan rokok ilegal lebih baik dihindari atau dilaporkan pada bhabinkamtibmas ,perangkat Desa atau Polres setempat untuk mengurangi kerugian negara , identitas pelapor dirahasiakan jadi jangan takut “Terangnya.
Budi Raharjo Diwakili Halida dari Kejaksaan Negeri Ngawi juga menambahkan Pengedar rokok dengan ciri-ciri ilegal (tidak resmi) tersebut 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yaitu Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). apabila dilakukan berulang maka akan dikenakan sanksi ditambah sepertiga kali pidana dan denda .
Pesan saya jangan mengkonsumsi rokok ilegal, apabila mengetahui rokok dan mengkonsumsi rokok ilegal segera dip laporkan , Anggaran Ngawi dari DBH CHT sebesar 36 Milyar bisa dipertahankan dan ditingkatkan tahun 2022 ke tahun 2022 pusat dan daerah ada peningkatan nilai cukai DBH CHT sebesar 2% menjadi 3% dari Rp. 26-27 Milyar menjadi Rp. 36-37 Milyar , tindakanya penuntutan kejaksaan Negeri Ngawi , apabila menemukan rokok 2P2B (Polos, palsu, bekas , berbeda ) yaitu rokok ilegal, segera laporkan polres, satpol PP, bea cukai, dimuarakan ke Kejaksaan, pelaku bisa dipenjara minimal 1 -8 tahun, penjara dan membayar denda kumulatif dengan ditambahkan 10-20x nilai Cukai , ” Pungkasnya. (Adi Kurnia /Adv)