Kota Madiun, Ramah Publik. com -Produk yang tidak memiliki pita cukai dapat dianggap sebagai barang ilegal dan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Dalam rangka menjaga kepatuhan perpajakan, pita cukai digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa pajak dan cukai telah dibayar dengan benar
Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dan Bea Cukai Madiun dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Satpol PP dan Damkar Kota Madiun adakan sosialisasi kepada Satlinmas tentang rokok ilegal semuanya akan lebih cepat, apabila tidak merokok /pengguna , diumumkan saja kurang faham sosialisasinya karena bukan pengguna , dengan Satlinmas yang sebagian besar merokok dan memberi sosialisasi lebih mudah
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nur Cahyono, SSTP, Msi menerangkan, ” Satlinmas merupakan bagian dari Satpol PP dan Damkar dengan gempur rokok ilegal mereka bisa mendapat ilmu apa itu rokok ilegal/legal untuk mensosialisakan rokok ilegal ke kalangan masyarakat langsung dengan tepat dan cepat,
Apabila ada temuan rokok ilegal bisa segera melaporkan kepada satpol PP dan Bea cukai Madiun, Jumat (23/6/2023)
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Satpol PP dan Damkar Madiun Kota Adakan sosialisasi Undang -undang tentang cukai jual beli rokok ilegal dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU tentang cukai nomor 39 tahun 2007, perubahan atas undang undang Nomor. 11 tahun 1995 tentang cukai pasal 52
1300 personil Satlinmas kota Madiun adakan gempur rokok ilegal , pencegahan inflasi di wisata Ngrowo bening Edu Park Kota Madiun, Jl. Jeruk No.2, Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63131, diadakan senam bersama , makan bersama, hiburan dan pembagian hadiah
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono,S, STP, Msi , ” Dapat pemahaman untuk tidak memakai, menjual, mengedarkan, linmas berperan aktif rokok ilegal dan dpt ditekan, ciri-ciri rokok ilegal yaitu 2 P2 B (Palsu, Polos,Bekas, Berbeda) sanksi pelanggar pidana UU RI no. 39 tahun 2007 perubahan UU no. 11 thn 1995
Mensosialisasikan ke masyarakat, kebanyakan Satlinmas perokok, umumkan bukan pengguna kesulitan mensosialisasikan , senam dan makan bersama, dilapangan Ngrowo Bening Edu Park , dengan Satlinmas Satpol PP dan Damkar berasa terbantu dengan Satlinmas, penghubung mendapat ilmu rokok ilegal, Kebanyakan linmas perokok mana legal dan ilegal sesuai peraturan perundangan-undangan apabila menemukan Rokok ilegal segera lapor kepada satpol PP dan kantor cukai dan Mampu ikut serta pemberantasan rokok ilegal.
Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. juga menambahkan, ” Untuk Wilayah Madiun Kota belum ada temuan rokok ilegal, Gempur rokok ilegal dengan memberikan ciri-ciri rokok ilegal yaitu 2P2B yaitu Palsu Polos Bekas Berbeda,
Dilarang memproduksi, menjual dan memasarkan Undang Undang RI nomor 39 tahun 2007 perubahan Undang- Undang no.11 tahun 1995, linmas lingkungan masyarakat lebih cepat, Pengguna lebih cepat sosialisasi gempur rokok ilegal mana rokok yang legal (resmi ) dan yang ilegal (tidak resmi),
Kepala satpol PP dan damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono , S.STP, M.si” Di lingkungan masyarakat langsung berperan penting sehingga kami terbantu oleh Satlinmas. Penghubung untuk membagikan ilmu dalam mensosialisasikan kepada lingkungan masyarakat .
Dengan taat pada peraturan perundangan- undangan , apabila menemukan rokok ilegal segera lapor ke Satpol PP dan Damkar apabila ditemukan rokok tanpa pita cukai
1300 Satlinmas seluruh kota madiun yang dikirim oleh setiap kelurahan mengirimkan mampu pemberantasan rokok ilegal di kota Madiun. Karena dengan Pita cukai resmi ada masukan ke kas negara yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat seperti insfrastruktur jalan dan sarana kesehatan
Pajak cukai rokok digunakan salah satunya melalui pengenaan cukai pada hasil tembakau yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan
Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).”pungkasnya.(Adi Kurnia/Adv)