Kasatpol PP dan Damkar press Release 37.648 batang Rokok Polos Bersama Bea Cukai Dan Polres Magetan. 

Kasatpol PP dan Damkar press Release 37.648 batang Rokok Polos Bersama Bea Cukai Dan Polres Magetan.

Magetan,Ramahpublik.com-Kasatpol PP dan Damkar Rudy Harsono S. Sos Melalui Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar, Msi adakan press Release 37.648 batang Rokok Polos Bersama perwakilan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Rizal Dan Satreskrim Polres Magetan Widya Giniung temukan 37.648 batang rokok polos Di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan hasil temuan Rabu (18/9/2024)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Rizal menerangkan, ” Kronologis Kejadian , Team Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Bersama Bea Cukai dan Satreskrim Polres Magetan pukul 9.30 di Kelurahan Mangge kecamatan Barat Kabupaten Magetan.

Info dari masyarakat toko tersebut menjual rokok ilegal

Ditemukan oleh Team 3 Penjual (S) dilihat dari kependudukan asli Madura tetapi telah menetap di Magetan dan berKTP Magetan

Dari pemeriksaan 60 jenis merk rokok diantaranya umum 37.648. SKM tidak dilekati pita cukai masuk kategori rokok polos, tidak mau menjelaskan dimana menyimpan rokok ilegal tersebut dan akhirnya menunjukan lokasi kamar.

Team 2 menghubungi Perangkat Kelurahan mangge menyaksikan proses penindakan ( S ) dibawa Bea Cukai dan diproses penelitian lebih lanjut, dari kronologi ditemukan fakta pelanggar saudara (S) menimbun /menyimpan barang kena cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin) .

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Drs Gunendar, Msi Bersama Rizal Bea Cukai Madiun, Satreskrim Polres Magetan Widya Giniung saat Press release temuan Rokok Ilegal Di Kecamatan Barat

(S) Terbukti melanggar pasal 54 dan pasal 56 untuk dilakukan Ultimum remedium (UR) merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. kepala kantor Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat bea cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai.

Tersangka membayar sejumlah denda jumlah jenis rokok 60 jenis /merk rokok ilegal semuanya polos sebanyak dari 37648 batang 3x nilai cukai sebesar Rp. 85.361.568 (Delapan Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) dan saat ditawarkan (S) bersedia membayar sejumlah tersebut dan proses selesai dan saudara sudah menstranfer Kepada Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun dan Barang Bukti Rokok menjadi BMN ( Barang Milik Negara) . 

Rudy Harsono, S. Sos Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan

Jaringan rokok ilegal S berhenti kasus selesai dengan pembayaran denda S . Dan untuk memperoleh rokok ilegal tersebut tetep dari mana kita telusuri .untuk kasus S berhenti karena telah membayar denda . 

UU perpajakan /cukai Ultimum remedium (UR), apabila fiskal tidak mampu membayar denda maka penjara alternatif terakir, sejumlah Barang Bukti diselesaikan denda, apabila tidak mampu penyidikan, nominal sesuai BB maka pidana penjara sebagai alternatif terakhir.

Penindakan di barat, semuanya filter dan rata-rata rokok filter karena nilai cukainya besar. pita Cukai per barang SKM (Sigaret Kretek Mesin dan seharga 746/batang) per batang sedangkan pita cukai SPM (Sigaret Putih Mesin) 794 per batang , jumlah batang rokok ilegal total dikalikan nilai cukai kalikan 3 x nilai cukai.

(S) asli Madura dan saudara (S) mengirimkan dari madura memakai jasa titipan , J n T atau travel, (S ) ini menghubungi travel diturunkan dimana rokok ilegal tersebut dan dibawa kerumah dan S merupakan tingkatan grosir, pengepul terbesar karena termasuk temuan rokok terbesar di Kecamatan Barat Kabupaten Magetan

Kasatpol PP dan Damkar Rudy Harsono S. Sos Melalui Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar, Msi menambahkan,” kami terus melakukan penindakan di jalan tol, pengepul dan ada juga penindakan ke pabrik, kebanyak rokok polos tidak dilekati pita cukai, apabila produsen sebagai pelaku maka akan dinaikan apabila ada bukti cukup UR denda , apabila tidak sanggup kasus berjalan pengembangan pidana berjalan, terangnya.

Di Bea Cukai madiun sejauh ini pengepul belum ada yang masuk pidana karena temuan rokok ilegal sedikit sehingga mampu membayar denda.

Rokok ilegal penemuan terbesar di Kecamatan Barat dan temuan lain di Kecamatan Sidorejo akan di press release pada

Pertemuan lain karena dilakukan pengecekan bea cukai madiun terlebih dahulu karena masih dalam slop dan akan kita sampaikan juga setelah PAK ,.

Untuk tindak lanjut Disperindag akan melakukan pemantauan pedagang, pembinaan pedagang, kedapatan pembinaan dan pengawasan Disperindag apabila ditindak terus meremehkan dan mengulangi , maka denda akan ditanggung karena denda sebesar itu bukan sedikit, dalam kerja setahun belum tentu bisa mengumpulkan uang sebanyak itu maka wajib ditekan semaksimal mungkin,

Terimakasih atas Kehadiran partisipasinya media , kegiatan 2024 ini operasi pemberantasan volume meningkat 60%, operasi pemberantasan rokok ilegal pada September tanggal 18 hari rabu operasi pemberantasan dibagi 3 team diantaranya team 1 do kecamatan karangrejo, team 2 di kecamatan kartoharjo sedangkan team 3 di kecamatan Barat,dan temuan rokok ilegal ditemukan terbanyak di Kecamatan Barat, ” Pungkasnya.(Kurnia/Adv)