Magetan, Ramah publik. com -Kejahatan penipuan bisa dialami oleh siapa saja, tanpa melihat latar belakang dan pekerjaan korban. Tak terkecuali, profesi atlet gulat nasional asal Magetan
Tak tanggung tanggung, kerugian yang diderita oleh korban bernama Lulut Gilang Saputra (27 thn), asal Kecamatan Karas ini sebesar Rp 121.000.000 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah)
Uang tersebut ditilap atau penipuan oleh sepasang kekasih. Yaitu AWH (23 thn ) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dan DAQ (23 thn ), dari Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto,SH,MH menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/7/2023) silam. Salah satu pelaku menghubungi korban, mengaku bernama Rudy Sanjaya dari Dinas Sosial.
“Pelaku memberikan bantuan dana pembangunan gedung latihan yang ada di Kabupaten Magetan. Korban dimohon mentransfer terlebih dahulu ke panti sosial,”ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Karena korban percaya dan yakin bahwa telepon itu benar, lanjut Kasat Reskrim, akhirnya mau mengirim uang ke rekening yang dimaksud pelaku
Setelah korban mentransfer uang, kemudian dikirim ke pelaku lain yang bersama sama melakukan kejahatan atas nama Anis. Ditransfer sebesar Rp 97.000.000 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ,” terangnya.
“Oleh pelaku tersebut, digunakan membeli perhiasan, handphone, satu unit sepeda motor, dan juga membeli gelang, tapi sudah dijual,” imbuhnya.
Menariknya, saat melancarkan tindak kejahatan itu, tersangka utama Dwi Al Qomar menjalani proses hukum di lapas karena terjerat kasus narkoba.
“Tetap kami proses dan sudah dijadikan tersangka, berkas sudah dilimpahkan. Pelaku utama adalah teman dari korban, karena sama sama atlet gulat yang sudah dikenal sejak lama oleh korban,” bebernya.
Aksinya dilakukan di lapas, barang bukti sudah disita semua termasuk handphone, yang disusupkan ke lapas tanpa sepengetahuan petugas, pada operasi pembersihan,” sambung AKP Rudy Hidajanto, SH, MH.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sisa barang bukti uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 5 juta. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.” Pungkas AKP Rudy Hidajanto, SH, MH. (Adi)