Ngawi, Ramah Publik. com -Dalam rangka Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan peredaran gelap Narkoba dilingkungan pelajar, Polres Ngawi bekerjasama dengan Kesbangpol Kabupaten Ngawi melaksanakan Pembinaan terhadap Siswa Siswi SMPN 2 Widodaren kabupaten Ngawi dengan tema “Bahaya Narkoba dikalangan sekolah menengah pertama”
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Ngawi AKBP. Dwiasi Wiyatputera. S.H S.I.K M.H memerintahkan kepada 2 (dua) anggotanya Iptu. Arifin TM (KBO Resnarkoba Res Ngawi) dan Ipda. Harli Prabowo Kapolsubsektor Kasreman (Pembina LAN Kab. Ngawi) Sebagai Nara sumber dengan diterbitkan Sprint Kapolres Ngawi Nomor : Sprin/256/II/RES.4.2/2023 tentang Penugasan Anggota sebagai Narasumber materi pembinaan pelajar terkait penyalahgunaan narkoba dikalangan sekolah menengah pertama. Ngawi,( 21/02/2023)
Ditemui ditempat terpisah Kapolres Ngawi melalui Plt. Kasi Humas polres Ngawi Iptu. Dian Ambarwati membenarkan bahwa “memang dipandang sangat perlu adanya pembinaan terhadap siswa siswi dilingkungan sekolah menengah pertama, dimana pada usia dini anak-anak harus dikenalkan tentang jenis narkoba, dampaknya dan cara menjauhinya. Sehingga pelajar tidak mudah terjerumus sebagai penyalahguna Narkoba yang saat ini memang perkembangan peredaran gelap narkoba di kab. Ngawi sudah sangat mengkhawatirkan, terutama yg akan menyasar kepada pelajar sebagai generasi muda. Oleh karena itu Polres Ngawi terus gencar lakukan pencegahan dan penanggulangan” ungkap Dian.
Seperti yang terlihat bertempat di Aula SMPN 2 Widodaren kab. Ngawi, para Narasumber memberikan pembinaan, pemahaman tentang bahaya dan dampak Narkoba terutama para penggunanya.
Saat ditemui dilokasi salah narasumber Ipda. Harli Prabowo mengatakan bahwa “Peredaran gelap Narkoba sudah banyak mengarah kepada para pelajar, sehingga kami bersama Narasumber yang lain bertekad mewujudkan pelajar di tingkat SMP se-kabupaten Ngawi Agar Ngawi bebas dari narkoba sehingga nantinya akan menjadi generasi yang berkwalitas dan generasi yang sehat serta tangguh. Kami berharap berharap dengan materi yang kami berikan termasuk Sanksi pidana yang diatur dalam UURI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dimengerti, dipahami dan akhirnya pelajar tidak mudah terjebak menjadi penyalahguna Narkoba.” pungkas Harli.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri Kepala sekolah SMPN 2 Widodaren Marsono , S. Pd M.M, Pejabat Bakesbangpol Kabupaten Ngawi, Amin Ketua KIPAN Kabupaten Ngawi, KBO Resnarkoba dan Pembina LAN Kabupaten Ngawi IPDA. Harli Prabowo, siswa siswi SMPN 2 Widodaren 130 siswa.
Harapan dari Tim Narsum semoga para pelajar mengerti dan memahami dampak dan bahaya Narkoba pada phisik, psykis dan sosial, mengerti cara mencegah agar tidak terlibat sebagai penyalahguna Narkoba dan nemahami sanksi hukumnya.
Dengan demikian demi menyelamatkan generasi muda terutama pelajar dari peredaran gelap narkoba dan lahgun Narkoba, Polres Ngawi bersama Bakesbangpol kabupaten Ngawi secara estafet melakukan pembinaan pelajar dikalangan sekolah menengah pertama diwilayah kabupaten Ngawi. Pungkas Kapolsubsektor Kasreman IPDA Harly Prabowo. (Adi)