Kapolres Madiun Kota Bersama Kasat reskrim Ungkap Kasus Curanmor Dan Curat 

Kapolres Madiun Kota dan Kasat reskrim Ungkap Kasus Curanmor dan Curat

Madiun Kota, Ramah Publik. com -Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono bersama Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan Ungkap Kasus Curanmor dan Curat Dengan Tersangka sesuai Laporan LP/B/2/1/2023/SPKT/Polsek Taman /Polres Madiun kota /Polda Jawa Timur 18 Januari 2023 diantaranya Bernama AMP Tempat, tanggal lahir Madiun , 26 juni 1998. Berasal dari Desa Sidorejo, Rt. 35, Rw. 05, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, FWH kelahiran Surabaya, 11 Februari 2003.Jl. Candisewu No. 50 Rt. 19 Rw. 03 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, WFR Kelahiran Madiun, 21 Juni 2005.Islam , Pelajar SMK PGRI 3 Madiun , Desa Sidorejo Rt 34 rw 05 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.Untuk anak WFR telah ditangani Oleh PPA Polres Madiun Kota

Tempat Kejadian Perkara Di halaman Kost hijau JL. Serayu Timur NO 10 Kelurahan Taman Kota Madiun , Kejadian Hari Kamis Tanggal 29 Desember 2023, diketahui sekitar pukul 01.00 WIB. Barang Bukti – 1 (satu) bendel BPKP untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario 125 cc No Pol AE-2041-U, tahun 2020, Noka: MH1JM4115LK583966, Nosin: JM41E158201010, warna hitam, berikut STNKnya atas nama Ova Ulia Wardani alamat Jl Bangka No 36 Rt 03 Rw 01 Kel Tamanarum , Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.

Barang Bukti Diantaranya 1 (satu) bendel BPKP untuk 1 (satu) unit honda vario 125 cc warna Putih, No Pol. AE-2329-VW, tahun 2015, Noka: MH1JFU111FKO27202, Nosin: JFU1E1027007, warna Putih, atas nama Intan Prasekti alamat Dukuh Cabean, Rt. 02, Rw. 01, Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo

1(satu) lembar STNK untuk 1 ( satu ) buah stnkSTNK Untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario 125 cc No Pol AE-4419-VD, tahun 2012, Noka: MH1JF9119CK664119, Nosin: JF91E1660324, warna merah/hitam, 1 (satu) 1(satu) lembar STNK untuk 1 ( satu ) buah stnk untuk merk honda vario 125 cc warna Putih, No Pol. AE-2329-VW, tahun 2015, Noka: MH1JFU111FKO27202, Nosin: JFU1E1027007, warna Putih atas nama Intan Prasekti alamat Dukuh Cabean, Rt. 02, Rw. 01, Desa Padas, Kec . Bungkal, Kabupaten Ponorogo.3 (tiga) buah kunci untuk 3 (tiga) unit sepeda motor merk honda vario.1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.

Pasal yang dilanggar tindak pidana Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara, Kemudian pada hari jumat 13 Januari 2023 petugas dari Polsek taman mendapat informasi kalau di Polres Madiun Kota Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, akhirnya petugas Polsek Taman Melakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelaku tersebut dan di dapat keterangan bahwa tersangka tersebut juga melakukan pencurian 3 (tiga) sepeda motor di wilayah hukum Polsek taman selanjutnya dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan Laporan LP/B/4/1/2023/SPKT/Polsek Taman/Polres Madiun kota /Polda Jawa Timur Tanggal 21 Januari 2023 dan LP/B/5/1/2023/SPKT/Polsek Taman /Polres Madiun Kota /Polda Jawa Timur Tanggal 21 Januari 2023. tersangka Berinisial MY Berasal Makasar, 04 Februari 1974.

Islam , Perdagangan, Indonesia , Jl DG Siraju lorong buntu no 12 Rt 003 Rw 001, Desa Bara-baraya Utara Kecamatan Makasar Kota Makasar.

Tempat Kejadian Perkara Di dalam rumah di Jl. Kelapasari No 31 Rt 006 Rw 002 , Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan di dalam rumah di Jl Pagu Indah No 7 Rt 001 Rw 001, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota Madiun.

Pasal Yang Dilanggar Perbuatan Pencurian dengan pemberatan Sebagaiman Dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 4e KUHP jo pasal 65 (1) KUHP, Dengan Ancaman hukuman 5 (LIMA) Tahun Penjara. Pungkas Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan .(Adi)