KOTA MADIUN , Ramah Publik.Com– AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M. H. selalu Kapolres Madiun Kota Polda Jatim menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (1/12/2022).
Pelaksanaan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Madiun Nomor print 241/M.5.14/Kpa5/11/2022, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan adalah dari hasil sitaan tindak pidana kasus narkotika yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 135,475 gram, ganja 24,99 gram dan obat-obatan jenis trihexyphenidyl sejumlah 140 butir dan enam strip.
Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Pemusnahan ini terkait dengan barang bukti khususnya narkotika dan obat-obatan lainnya atas perkara yang sudah inchraht, hasil penyitaan dari 49 perkara,”
“Perkara itu tidak semuanya di tahun 2022 tetapi juga perkara tahun 2021,”
Kajari menjelaskan, “Kenapa perkara tahun 2021 baru dimusnahkan tahun ini karena terdakwa ada upaya banding dan kasasi, sehingga untuk eksekusinya baik terhadap terdakwa maupun barang bukti mundur menunggu keputusan Makamah Agung,” Tambahnya.
“Kali ini kita segera memusnahkan barang bukti tersebut untuk mencegah titik titik rawan didalam penyimpanan”.
“Kalau dari kuantitas perkara narkotika di Kota Madiun ini cukup tinggi, kalau dari kualitas barang buktinya cukup sedikit karena rata-rata mereka pemakai dan pengedar pun juga kecil-kecil.”
Berbicara pencegahan upaya yang dilakukan adalah penerangan hukum tentang bahaya narkotika dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya maupun pemerintah daerah, “Pungkasnya. (Adi)