Kades Karanggupito Bersama Sekdes (Notulis) Adakan Musdes Hasil Pendataan Indeks Desa Karanggupito Tahun Anggaran 2025 

Ngawi, Ramahpublik. Com-Kepala Desa Karanggupito Bambang Suryo Saputro,SE,MM Bersama Sekretaris Desa (Notulis) Sri Wahyuni (Sekretaris Tim Pendataan) Adakan Musyawarah Desa Hasil Pendataan Indeks Desa Karanggupito Tahun Anggaran 2025 , Selasa (22/4/2025)

Kepala Desa Karanggupito Bambang Suryo Saputro,SE,MM Bersama Sekretaris Desa (Notulis) Sri Wahyuni menerangkan, ” Berita Indeks Desa Membangun (IDM) yang mengukuhkan status desa mandiri terus muncul, menunjukkan peningkatan kemajuan dan kemandirian desa di berbagai wilayah.

Kami mencatatkan peningkatan jumlah desa mandiri dari naik status menjadi desa mandiri berdasarkan hasil musyawarah desa.

Status mandiri dengan nilai IDM 541 (Lima Ratus Empat Puluh Satu) dengan Prosentase (85, 20%)

Elaborasi:

Peningkatan Status Desa Mandiri:

Berbagai berita melaporkan peningkatan jumlah desa yang mencapai status mandiri berdasarkan hasil IDM. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak desa yang mampu mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara mandiri.

Signifikansi IDM:

IDM merupakan alat ukur kemajuan dan kemandirian desa yang dikembangkan oleh pemerintah, dan digunakan untuk menetapkan status desa.

IDM mengukur tiga indikator utama, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

Kepala Desa Karanggupito Bambang Suryo Saputro,SE,MM Bersama Sekretaris Desa (Notulis) Sri Wahyuni menambahkan, ” Tujuan IDM:

Tujuan penyusunan IDM adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta menyediakan data dasar bagi pembangunan desa.

Manfaat IDM:

Dengan mengetahui status IDM, pemerintah dan masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan pembangunan di desa, sehingga dapat merancang program pembangunan yang tepat sasaran.

Musyawarah Desa Dihadiri Narasumber Bambang Harijanto (Selaku Ketua BPD) , Ardian Azis Rifai (PLD) , Sri Wahyuni Tim Pendataan Desa

Setelah Dilakukan Pembahasan dan Diskusi terhadap agenda memutuskan beberapa hal Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa maka ditetapkan rumusan

1.Layanan Dasar nilai sebesar 147 dengan Prosentase 23,15%

2.Sosial nilai 59 dengan prosentase 9,29%

3.Ekonomi Nilai 137 dengan Prosentase 21,57 %

4.Lingkungan nilai 74 dengan prosentase 11,65%

5.Aksebilitas Nilai 48 dengan prosentase 7,56 %

6.Tata Kelola Keuangan Desa Nilai 76 prosentase 11,97% dengan jumlah 541 dengan Prosentase 85,20%

Bambang Suryo Saputro, SE, MM Kepala Desa Karanggupito Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi

Selanjutnya Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencapai status desa mandiri memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat hubungan antar komunitas, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya lokal. IDM juga membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kebutuhan desa dan memprioritaskan program pembangunan yang tepat sasaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. ” Pungkas Kades Karanggupito Vambang Suryo Saputro, SE, MM.(Kurnia/Adv)