Kades Babadan dan Kaur Keuangan salurkan BLT DD untuk warga miskin

Ngawi. Ramah Publik. com-Agar masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, kebutuhan sehari-hari. Mencegah turunnya taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan perekonomian.

 

Fokus anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 masih sama yaitu prioritas utama untuk penanggulangan Covid-19, dengan pemberian BLT DD untuk warga masyarakat Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Yang mana KPM BLT DD ini telah ditentukan dengan proses musyawarah desa khusus untuk menetapkan by name dan by address, dan siapa saja yang menerima bantuan tersebut yang di tuangkan dalam berita acara dan di tandatangani oleh Perwakilan Masyarakat, BPD serta Kepala Desa Babadan Siti Yusmini, SPd.

 

Kepala desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Siti Yusmini, SPd didampingi Kaur Umum Kardiyanto menerangkan, ”

Rabu (14/9/2022) Sebanyak 121 KPM telah mengambil Bantuan tersebut di Balai Desa Babadan dengan Bank Jatim cabang Ngawi sebagai penyalurnya. Dengan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Babadan , Babinsa, dan Pendamping Desa dari Kecamatan Paron pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan mematuhi Protokol kesehatan.

 

Semua orang yang hadir harus bermasker dan disiplin untuk antri. Agar tidak menimbulkan kerumunan orang yang bisa berpotensi untuk penyebaran virus Covid 19. Seluruh penerima bantuan BLT DD diharapkan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Dana tersebut. Untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari disaat masa pandemi seperti ini.

 

BLT DD Bulan September Tahun 2022 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Dadapan kepada 121 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Sehingga bantuan ini bisa tepat sasaran.

 

Aturan desa tahun ini menggunakan Perpres 104 tahun Anggaran 2021 penggunaan Anggaran 2022 yaitu mengalokasikan BLT 40%, Ketahanan pangan 20%, dan covid-19 sebesar 8 % juga 2 RTLH sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) , Semoga tahun berikutnya aturan desa kembali pada Permendes seperti tahun sebelumnya agar infrastruktur desa lebih meningkat otomatis kesejahteraan desa meningkat “Pungkasnya.(Adi/Adv)