Magetan, Ramahpublik. Com– Hari pertama Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Oleh Kepala Kantor SATPOL PP dan DAMKAR Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Drs. Gunendar , Msi yang bekerjasama dengan Eric dan Zulfli Pemeriksa seksi penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Kepolisian Polres Magetan, Kejaksaan Negeri, Dan dari OPD bidang Operasi Pembinaan Perdagangan Mendapati 101 Bungkus Rokok Ilegal tanpa pita cukai di warung Nanang Pribadi Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo RT. 04, RW. 1 , dan diadakan Press Release, Selasa (30/7/ 2024) pukul 13.00 Wib.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Drs. Gunendar , Msi Menerangkan, ” Kami dari Satpol PP dan Damkar bersama Dengan Bea cukai,Kejaksaan, Kepolisian dan OPD melakukan pemberantasan rokok ilegal selama 2 hari yaitu Hari ini Selasa (30/7/2024) dan besok Rabu (31/7/2024) di 3 titik lokasi diantaranya Tiap titik ada tim operasi dari Satpol PP dan Damkar, Kantor Bea Cukai, Kejaksaan Kepolisian,dan OPD bidang oprasi pembinaan perdagangan .
Hari Pertama ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlan 101 bungkus dengan rincian 1964 batang dengan 15 jenis rokok ilegal tanpa pita cukai di Warung milik Nanang Pribadi Desa Mojopurno Rt. 4, RW. 1 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ini merupakan tempat mangkal orang makan , ngopi dan menjadi tempat peredaran rokok ilegal yang di suplay seseorang.
Penjual menaruh rokok ilegal dibelakang yaitu ditempat pengunjung ngopi dan makan, Hasil operasi ini berdasarkan pengumpulan informasi dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, sebagian dari informasi satgas gempur rokok ilegal .
Setelah kami dalami dan mengumpulkan informasi, hari ini Selasa ( 30/7/2024) , kami adakan Operasi Gempur Rokok Ilegal bahwa betul informasi telah ditemukan 101 Bungkus dengan rincian 1964 batang ditemukan sisanya, Sebelumnya jumlah lebih dari ini karena sebagian telah terjual, ” Terang Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar, Msi.
Sedangkan Dari Eric dan Zulfli dari Pemeriksa seksi penindakan dan penyidikan Kantor Bea dan cukai Madiun menambahkan, ” Dari Hasil Operasi Gempur Rokok ilegal Di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Ditemukan di 1 lokasi yaitu Warung milik Nanang Pribadi RT. 04,RW 01 sebanyak 101 Batang dengan rincian 1946 batang mendapati kerugian negara dari harga per batang cukai Rp. 746 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) dari SKM kita kalikan 1964 batang sehingga kerugian negara mencapai Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Drs Gunenedar, Msi menegaskan, ” Kami dari Satpol PP dan Damkar Magetan selalu solid dalam menggempur rokok ilegal untuk mengatasi kerugian negara bersama Bea dan Cukai Madiun, kejaksaan Magetan, dan Polres Magetan juga OPD , bahwa kegiatan operasi ini berjalan efektif dan lancar , terimakasih kepada media yang turut serta melaksanakan publikasi karena penting sekali dalam melaksanakan gempur rokok ilegal karena mencegah kerugian negara dalam mengatasi rokok ilegal tanpa pita cukai yang seharusnya setiap rokok terdaftar pita cukai di Bea Cukai Madiun, untuk dimasukkan ke Kas Negara dan kembali lagi ke daerah melalui dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk insfrastruktur , kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Magetan sesuai U No. 20 Tahun 2020 tentang APBN TA 2020 DBH-CHT digunakan untuk mendanai program/Kegiatan: Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan Pemberantasan barang kena cukai illegal.
Kronologis Hari ini di 1 tempat tidak khusus menjual rokok yaitu tempat mangkal ngopi dan makan tempat tidak begitu mencurigakan telah beredar rokok ilegal sebanyak itu yaitu 1964 batang rokok ilegal, semoga kedepannya masyarakat semakin sadar apabila ada oknum yang berupaya mengedarkan rokok ilegal agar tidak diterima sehingga tidak ada lagi oknum yang mengedarkan , menjual dan juga tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi,
Dari Hasil Barang Bukti 101 Bungkus dari 1964 batang ini akan Ditindak lanjuti bersama tim Kejaksaan dan Kepolisian juga Bea dan Cukai akan mengamankan barang bukti dan akan ditindaklanjuti Bea dan Cukai madiun, karena tindakan kami adalah tindakan pembinaan selama masyarakat bisa dibina dengan baik secara persuasif, Maka kasus ini tidak perlu proses hukum. Tegasnya Drs Gunendar, Msi
15 merk rokok ilegal tanpa pita cukai diantaranya Merk Dubai 13 bungkus = 260 batang, Dubois 7 Bungkus = 140 batang, smith 9 bungkus =180 batang , SB 9 bungkus =180 batang , Luxio 12 bungkus =,192 batang, Semeru 8 bungkus =160 batang,Sempurna 10 bungkus =200 batang, gico 5 bungkus= 100 batang , Blackfeer 3 bungkus=60 batang, new castle 2 bungkus = 32, batang, king 1 bungkus =20 batang ,angker 1 bungkus = 20 batang, blubery 1 bungkus =20 batang, just 19 bungkus =380 batang dari 101 bungkus dengan rincian 1964 batang, ” Pungkas Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar, Msi.(Kurnia/Adv)