Magetan, Ramah Publik. com –Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan, SIK, Msi dan Kasatlantas Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras dan knalpot brong, Senin (17/4/2023)
Bertempat di Depan Mapolres Magetan dengan total barang bukti yang dimusnahkan
Perincian barang buktinya adalah:
Arak jawa : 593 , 5 liter
2. Anggur : 270 botol
3. Bir : 48 botol
4. Vodka : 5 botol
5. Topi miring 1 botol
6. Knalpot brong 312 buah
AKBP Mohammad Ridwan, SIK, Msi mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Magetan dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
“Ini bukti keseriusan Polres Magetan yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang, baik siang maupun malam.
Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap kasus oleh anak buahnya, masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Magetan.
“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak-anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas Kapolres Magetan
Kasatlantas Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang dan Kasat Narkoba AKP Didik Ari Hendro, SH, MH juga menambahkan,” Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan Polres Magetan dari para tersangka yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa disertai ijin dari Pemerintah, juga knalpot brong didapat dari razia yang rutin dilaksanakan malam hari dan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).” Pungkasnya.(Adi)