Hasil Survei IKM Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

Hasil Survei IKM Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

NGAWI, indonesia-jaya.com-Polres Ngawi Polda Jatim, telah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang bekerjasama dengan perguruan tinggi di Ngawi, pada akhir bulan Agustus lalu hingga pertengahan September 2024

Para Akademisi dari PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di wilayah Ngawi tersebut melakukan survey dengan cara menyebar kuesioner (angket) dan wawancara secara langsung dengan masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan di polres Ngawi.

Para Akademisi mengumpulkan data dan mengolah hasil angket dari survey masyarakat dengan bermacam latar belakang pekerjaan dan pendidikan berbeda, dimana masyarakat membutuhkan pelayanan SIM, SKCK, SPKT, Satreskrim, Sattahti dan Satresnarkoba di Polres Ngawi

“Dalam rangka menunjang pelayanan di Polres Ngawi, kami bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada untuk melakukan survey dengan sasaran masyarakat,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H saat dihubungi media, pada Selasa (24/9/2024)

Salah satu contohnya, untuk pokja (kelompok kerja) pelaksana survey eksternal IKM yang diketuai Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, menerima hasil IKM semester pertama tahun 2024 pada tanggal 18 September.

Dari hasil analisa survey IKM yang disebar secara random dengan sampling 100 orang responden rata-rata terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Pada unit pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di tahun sebelumnya capaian 91.13 persen, dan untuk hasil saat ini 94,18 persen dengan kategori ‘sangat baik’.

“Dengan hasil yang sudah baik ini kita akan tetap berupaya meningkatkan yang lebih baik lagi. Jadi kita tidak hanya puas dengan hasil yang sudah dicapai saat ini tetapi akan menjadi semangat untuk lebih baik lagi kedepannya,” terang Kasat Lantas polres Ngawi.

Menurut orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi ini menegaskan demi mempertahankan kualitas yang sudah baik, polres Ngawi akan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik. Hal ini terkait dengan kepuasan masyarakat pengguna layanan sesuai dengan Permenpan No 14 th 2017 tentang survey kepuasan masyarakat.

“Kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan. Misalnya target waktu penyelesaian, tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan-pungutan liar,” pungkasnya. (Kurnia)