Hasil Patroli, Polsek Karanganyar Amankan Pelaku Miras

Hasil Patroli, Polsek Karanganyar Amankan Pelaku Miras

NGAWI, Ramah Publik.com – Polsek Karanganyar Polres Ngawi jajaran Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku miras. Hal ini berawal dari kecurigaan anggota yang melaksanakan patroli

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, saat anggota Polsek Karanganyar berpatroli siang hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin,” tutur Dian saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023)

Menurut keterangan Kapolsek Karanganyar AKP Supardi, S.H., kejadiannya saat anggota polsek melaksanakan patroli antisipasi gangguan keamanan di Jalan umum masuk Ds/Kec Karanganyar Kabupaten Ngawi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang diduga membawa miras, pada Rabu (3/5/2023)

Kemudian dilakukan pengecekan dengan sebelumnya menunjukkan surat perintah tugas dan ternyata benar didapati laki-laki tersebut sedang membawa minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol bekas minuman air mineral ukuran 1500 ml sebanyak 1(satu) botol, selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Karena curiga terhadap orang tersebut, setelah anggota menunjukkan surat perintah tugasnya dan terbukti dalam botol itu adalah miras, maka dibawa ke Polsek bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi, S.H

Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial HP (46) alamat Dusun/Desa Mengger Kecamatan Karanganyar.

AKP Supardi berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

“Kami berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras, selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tutur Supardi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HP (46) dikenai Pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.(Adi)