NGAWI, Ramah Publik. com -Gerak cepat diperlihatkan Reskrim Polsek bersama Polres Ngawi Polda Jatim dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kasreman, Jumat (9/6/2023)
Hal ini tak lepas dari informasi masyarakat dan kerja keras anggota reskrim Polres Ngawi, seperti dituturkan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H, ketika dikonfirmasi media, pada Jumat (9/6/2023)
“Ya, berkat informasi masyarakat dan kerja keras Reskrim Polsek dan Polres Ngawi sehingga berhasil ungkap kasus curanmor yang terjadi di Kasreman, tutur Kapolres Ngawi
Kejadian yang dialami Darmanto (50) Perangkat Desa Dusun Geger Desa Legokulon Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi adalah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna coklat hitam No.pol. AE 6298 MZ, saat diparkir di teras samping rumahnya pada Kamis (1/6/2023)
Setelah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsubsektor Kasreman maka Kapolsubsektor Kasreman Ipda Harli melakukan koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Ngawi, dan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Jumat (9/6/2023) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan mengamankan pelaku berinisial ACS als H bin M (34) dengan alamat Desa/Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi bersama barang buktinya.
“Berhasil diamankan tersangka bersama barang buktinya, dan saat ini masih diperiksa oleh reskrim Polres Ngawi setelah dilakukan pra rekonstruksi di TKP,” lanjut Dwiasi
Barang yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Spm Matic Honda Scoopy Coklat hitam, 2 (dua) buah plat Kendaraan dengan nomor polisi AE 6298 MZ, 1 (satu) set spion, 2 (dua) buah obeng (baru dibeli stelah melakukan pencurian), 2 (dua) kunci pas (baru di beli stelah melakukan pencurian), 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah selimut warna merah, 1 (satu) buah helm merk INK warna merah muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan untuk diperiksa di kantor polisi dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, pra rekonstruksi dilakukan pada Jumat (9/2023) di TKP (tempat kejadian perkara) dan pelaku merupakan residivis tahun 2012 dengan kasus pencurian helm dan menjalani hukuman 6 bulan, tahun 2020 dengan kasus curanmor dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. (Adi)