Gerak Cepat Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Kejahatan

 

NGAWI, Ramah Publik. com-Polres Ngawi kembali menorehkan prestasinya. Satreskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si., berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, yang terjadi hari Jumat (4/11/2022) dan diketahui sekira pukul 04.30 WIB kemudian dilaporkan ke kantor polisi pukul 07.50 WIB.

“Dua dari tiga pelaku yang mengakibatkan kerugian swalayan sekitar 300 juta rupiah, berhasil ditangkap pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB,”ucap Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi media.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Pekalongan Jawa Tengah, yang dipimpin pimpinan Kasat Reskrim AKP Agung bersama anggotanya,” lanjut Dwiasi

Dari tangan pelaku berinisial IJ (34) polisi menyita 1 (satu) unit mobil, 1
(satu) buah tas slempang, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) buah kunci Gembok Gudang tempat hasil barang curian, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan 90 lusin Celana Panjang dan pendek.

Sedang dari tangan pelaku berinisial D (41), polisi berhasil menyita 1 (satu) buah fompet dan 1 (satu) buah Kartu Asuransi kecelakaan serta uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Menurut pengakuan salah satu pelaku inisial IJ, bahwa barang hasil curian sudah di jual ke Karawang dan hasilnya langsung dibagi.

“Sebagian hasil curian telah saya jual ke Karawang sebanyak 90 lusin. Hasilnya Rp 39 juta kita bagi langsung dan saya pulang ke Pekalongan dan ketangkap ini pak,” kata tersangka berinisial IJ, Kamis (10/11/2022).

Untuk satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, saat ini masih dalam pencarian. Mereka adalah komplotan spesialis pembobol swalayan di wilayah Ngawi.

Selain mencuri barang, para pelaku juga menggasak uang di toko dan menghilangkan jejaknya dengan membawa DVR CCTV di swalayan tersebut.

“Sesuai petunjuk dan perintah Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K. M.H., kita tetap akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap satu pelaku,” tutup Kasat Reskrim AKP Agung.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.(Adi)