Gerak Cepat ,Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan,SIK,Msi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan,SIK,Msi didampingi Kasi Humas saat Prees Release Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

Kabupaten Madiun,Ramahpublik.com-Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan,SIK,Msi mengadakan Pers Rilis dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban (HAP) diketahui meninggal hari rabu (17/7/2024) pukul 14.00 Wib.dihalaman Mapolres Kabupaten Madiun bersama media , Jum’at (26/7/2024) pukul 09.00 Wib

Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan,SIK,Msi menerangkan, ” Kronologis kejadian korban (HAP) meninggal Di dalam truck Mitsubishi Canter Nopol : AB 8196 PK terparkir dihalaman parkir rumah makan “Ngangenin” desa bajulan kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

Karena Terbunuh Oleh Tersangka TN dan SPO, Tersangka melancarkan aksinya dengan Motif mencuri, yaitu ingin menguasai barang muatan yang dimuat oleh korban (HAP) Sopir dari UD Mitra Logam dengan membongkar muat besi tembaga memindahkan 2,7 ton seharga Rp. 374.000.000(Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan mengambil keuntungan sebesar Rp. 313.500.000 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah diberikan SPO Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan Untuk Truck pengangkut Rp. 5000.000 (Lima Juta Rupiah) juga 3 Kuli Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) , 

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan SIK,Msi menambahkan,” Kami Polresta Kabupaten Madiun getak cepat dengan Segera mengamankan Tersangka TN dari Trenggalek Jawa timur dan SPO dari Karanganyar Jawa Tengah dan Barang Bukti dan segera memeriksa saksi dan Tersangka .

Pasal yang dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

Ungkap kasus dilanjut dengan makan bersama dengan media untuk meningkatkan sinergitas ,” Pungkas Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Muhammad Ridwan SIK Msi.(Kurnia)