Dua Pemuda Asal Tulungagung Ditangkap Polisi Saat Hendak Menyelundupkan Sabu ke Lapas

 

 

KOTA MADIUN, Ramah Publik. Com-Dua orang pemuda dan pemudi asal Tulungagung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Kamis (17/11/2022).

 

Penangkapan dilakukan karena buah kerjasama Polres Madiun Kota dan Lapas Pemuda Madiun yang berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH. melalui Kasat Narkoba AKP Eka Supriyadi, SH., MH. mengatakan, “bahwa benar jajarannya melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat parkir Lapas Pemuda Klas II A Madiun Jalan Yos Sudarso Kelurahan Madijn Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Satresnarkoba gerak cepat bersama dengan Lapas Pemuda Klas IIA Madiun memeriksa barang bawaan pelaku dan benar ditemukan satu klip plastik yang diselipkan di kolor celana yang berisi narkotika jenis sabu.

 

Tersangka berinisial MIB (Lk), 19 tahun dan inisial ZWA (Pr) 22 tahun keduanya berasal dari Tulungagung Jatim.

 

Dari 3 Celana pendek bawaan MID didapati narkotika jenis Sabu seberat 3,18 gram dan mengetahui temannya diketemukan narkoba kemudian ZWA lari menuju ke mobilnya, namun ZWA juga berhasil ditangkap petugas.

 

Dari 2 Celana bawaan ZWA didapati narkotika jenis Sabu seberat, 2,20 gram.

 

Total narkotika jenis Sabu yang disita seberat 5,38 (lima koma tiga puluh delapan) gram. Barang bukti lain berupa 5 Celana pendek, 2 Handphone, 1 Unit Mobil Toyota Avanza juga dilakukan penyitaan.

 

Kemudian setelah berkoodinasi dengan Lapas pemuda Madiun Satresnarkoba membawa dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mako Polres Madiun Kota untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya.

 

Modus operandinya kedua tersangka akan menyelundupkan narkotika Sabu kedalam Lapas dengan cara menyimpan Sabu didalam kolor cepat pendek untuk dikirim kepada salah seorang napi yang ada didalam Lapas.

 

AKP Eka menambahkan terhadap kedua tersangka akibat kepemilikan sabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.”

 

“Terakhir demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Program Sehat Polres Madiun Kota melalui satresnarkoba akan terus berupaya memberantas penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota”, Pungkasnya .(Adi)