Ngawi, Ramahpublik. com –Rumah kemasan merupakan inovasi untuk membantu masyarakat terutama pelaku UMKM dalam mengemas produk hasil UMKM agar terlihat lebih menarik dan dapat meningkatkan harga jual, terutama dalam menumbuh kembangkan perekonomian dimasa pandemi.
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga kerja Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam, S. Si, MT melalui Bidang Kepala Bidang Perindustrian DPPTK Ngawi Daru Chandra Wulandari, M.Si, Mengadakan Pelatihan kepada 30 orang IKM Mamin (Industri Kecil Menengah Makanan dan Minuman) di Rumah kemasan Ngawi Jl. Supriyadi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi , Kabupaten Ngawi.
Inovasi Pelayanan Rumah Kemasan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Diadakan Oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melalui Kepala Bidang Perindustrian Daru Candra Wulandari, M.Si . telah melakukan Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi guna meningkatkan Pelayanan Rumah Kemasan melalui pembuatan Regulasi Peraturan Bupati tentang Pelayanan Rumah Kemasan.
Inovasi ini sesuai dengan pelatihan kepemimpinan administrator angkatan III badan pengembangan sumber daya manusia Kementrian Dalam Negeri Jakarta yang merupakan Proyek Perubahan Diklat PIM III oleh Kusumati Nilam, S. Si, MT selaku Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi.
Inovasi ini di setujui dan sangat didukung oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H apalagi inovasi ini merupakan jalan keluar bagi pelaku usaha kecil yang ada di Kabupaten Ngawi.
Kabid Perindustrian Daru Candra Wulandari, M.Si mengungkapkan bahwa sebelumnya masih banyak kendala yang dihadapi oleh para pelaku industri kecil menengah diantaranya dalah hal kemasan atau packing sehingga menyebabkan produksi belum optimal. ” Itu yang menjadi perhatian dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja sehingga kami memberikan solusi dengan menawarkan dalam cara pengelolaan dan pengembangan industri kecil kepada pelaku industri yang berada di Kabupaten Ngawi,”
Kepala bidang Perindustrian berharap semoga kedepannya dengan inovasi dalam Pelayanan Rumah Kemasan yang telah dikeluarkan Peraturan Bupati dapat membantu para pelaku industri kecil yang ada di Kabupaten Ngawi sehingga kedepannya produk-produk dari Kabupaten Ngawi dengan kemasan yang lebih modern dapat diterima oleh pasar baik di dalam Kabupaten Ngawi ataupun di luar Kabupaten Ngawi.
Tujuan mengadakan pelatihan adalah untuk menjangkau calon pembeli agar membeli produknya. Untuk meningkatkan keuntungan atau laba. Untuk melindungi produk dari kotoran, debu, air, dan bahan lainnya yang bisa merusak isi produk.
Bentuk kemasan mampu menampung dan melindungi isi ketika didistribusikan. Selain itu kemasan juga berfungsi sebagai sarana pemasaran karena kemasan dapat menjadi daya tarik yang mampu meningkatkan penjualan suatu produk.
Fungsi kemasan juga Sebagai identitas brand, Salah satu fungsi kemasan produk adalah sebagai identitas sebuah brand,
Mengawetkan dan melindungi produk,
Memudahkan pendistribusian,Sebagai media promosi, Memberikan informasi, Meningkatkan efisiensi,Menjadi daya tarik produk, dan menawarkan nilai berbeda.”Pungkas Daru Chandra Wulandari, MSi. (Adi Kurnia/Adv)