Ngawi, Ramah Publik. com -Grebek pasar pelayanan perijinan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Pasar Besar Kabupaten Ngawi kerjasama DPMPTSP Kabupaten Ngawi dengan DPMPTSP Propinsi Jawa timur berlangsung selama 3 hari. Hari pertama sudah terkumpul sebanyak 500 pemohon NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Ngawi Totok Sudaryanto, SH, MH Bersama Staff bekerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur melakukan pelayanan perizinan gratis di Pasar Besar Ngawi, Selasa (09/05/2023) – Kamis (11/05/2023) Di Pasar Besar Ngawi Lantai 1 Pukul 08.00 Wib-15. 00 Wib.
Pelayanan perizinan yang diberikan meliputi izin genset, NIB, SIPA (Permukaan) dan SIPA (Bawah Tanah). Semua pelayanan perizinan ini diberikan secara gratis. Pemohon hanya diwajibkan membawa KTP/NIK, NPWP, HP Android dan memiliki email aktiv.
Sistem informasi perizinan saat ini telah banyak beralih ke sistem online, sehingga para pemohon dapat mengajukan permohonan perizinan secara online melalui portal perizinan yang tersedia. Sistem informasi perizinan berbasis online memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan, mulai dari proses pengajuan permohonan secara online/elektronik.
Kolaborasi baru tahun 2023 ini guna mempercepat perijinan, Selama 3 hari Sudah ada 500 Pengajuan , Dihari pertama berjumlah 190 NIB dan Dihari Kedua 230 NIB yang sudah diterbitkan Dan sampai siang Ini kamis (11/5/2023) kurang lebih ada 120 NIB.
Manfaat NIB agar semua usaha di Kabupaten Ngawi lebih maju dan terdaftar meningkatkan perekonomian karena bisa pengajuan modal Ke Bank, kolaborasi ini agar DPM PTSP Propinsi dan Kabupaten lebih akrab dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat ,” Terang salah satu petugas DPM PTSP Kabupaten Ngawi Vivin Diah Novitasari, SE
DPM PTSP Propinsi Jawa Timur ada 15 orang petugas dibantu 2 orang dari Dinas Koperasi dan 13 orang DPM PTSP Kabupaten Ngawi dan Terimakasih telah difasilitasi tempat oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja Ngawi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Totok Sudaryanto, SH.MH., mengatakan pelayanan perizinan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik. Pelayanan perizinan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah serta meningkatkan investasi di Kabupaten Ngawi,katanya. Menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten untuk memberikan kemudahan akses permodalan.
Persyaratan mendaftar OSS NIB diantaranya yaitu
1. KTP
2. No HP yang ada WA nya
3. Data usaha
4.NPWP
Berikut adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah , Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) .
Memperoleh pelatihan, Usaha mendapatkan legalitas, Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, Kemudahan memasuki komunitas resmi.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi, Pungkas Totok Sudaryanto, SH. MH.(Adi kurnia/Adv)