DISKOMINFO KABUPATEN MADIUN SINERGIKAN PROGRAM KEMITRAAN KOMUNIKASI PUBLIK DENGAN KIM DESA

 

DISKOMINFO KABUPATEN MADIUN SINERGIKAN PROGRAM KEMITRAAN KOMUNIKASI PUBLIK DENGAN KIM DESA

Madiun, Ramah publik. com -Pemkab Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Kemitraan Komunikasi Publik dengan tujuan mengakselerasi program Kemitraan Komunikasi Publik dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Retno Dumilah Pemkab Madiun.

KIM telah menjadi kekuatan penting dalam menyediakan layanan informasi yang relevan dan memberdayakan masyarakat. Sebagai entitas layanan publik yang dijalankan oleh masyarakat untuk masyarakat, KIM berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Fungsinya menyerupai lembaga media lokal yang secara aktif melaporkan berbagai kegiatan masyarakat serta menyebarkan informasi penting.

Forum Kemitraan Komunikasi Publik ini menghadirkan Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun yakni Pranata Humas Ahli Muda Didit Dwijajana dan Pranata Humas Ahli Muda Rediaz Rakhman Johan.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa-desa dalam hal penyebaran informasi. Kami berharap KIM dapat menjadi saluran informasi yang efektif dari berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur dan pertanian di wilayah pedesaan. Sebagai mitra pemerintah daerah, KIM memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas”, ujar Didit.

Lebih lanjut, Didit menyampaikan bahwa dari 36 KIM yang telah terbentuk di Kabupaten Madiun, dua di antaranya, yaitu KIM Desa Durenan Kecamatan Gemarang dan KIM Desa Mendak Kecamatan Dagangan, telah berhasil mencapai tingkat optimal dalam melaksanakan kegiatan. Sementara itu, KIM lainnya masih berada dalam tahap pembinaan. “Setiap tahun, kami akan melakukan pengawasan terhadap program kerja dan rencana anggaran KIM dalam upaya pengembangan, kelembagaan, dan keuangan. Pendanaan KIM berasal dari Dana Desa melalui anggaran transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah, sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah yang kuat dalam memajukan Kelompok Informasi Masyarakat, Kabupaten Madiun menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memperkuat komunikasi publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Forum Kemitraan Komunikasi Publik ini diharapkan menjadi langkah awal yang memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan dan kemajuan daerah ini.(Adi)