Magetan, Ramah Publik. com – Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berikut tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu sabu berhasil diamankan,
Ketiganya, Pertama yakni Satya (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, Kedua Girang (23) warga Kedunggalar Ngawi dan Faisal (23) warga Barat Kabupaten Magetan.
Saat pers release, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.
“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik. Kamis (10/7/2023)
Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, kita juga amankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya. Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar.
Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.
“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.
Selain “S” (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan. Ia saat di tangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Adi)