KOTA MADIUN, Ramah Publik. com – Sebanyak 215 unit R2 hasil giat cipta kondisi Harkamtibmas penindakan pelanggaran lalu lintas digelar dihadapan awak media dalam press release di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/01).
Dalam gelar release tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas didominasi penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang terjadi antara tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2023.
Di samping pelanggaran penggunaan knalpot brong,juga diikuti oleh pelanggaran lainnya diantaranya tidak memakai helm sesuai SNI, tidak bisa menunjukkan surat2 kendaraan bermotor dan juga pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH., SIK., MH., menjelaskan hasil giat cipta kondisi berhasil menjaring sebanyak 215 Unit R2 yang melakukan pelanggaran diantaranya knalpot brong, tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan juga tidak bisa menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor, “Jelasnya.
“Pelanggaran kebanyakan didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dari usia kurang dari 17 tahun dan kurang dari 17 hingga 23 tahun,maka dari itu Polres Madiun Kota mengajak seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas untuk menciptakan kondisi Kota Madiun yang aman kondusif dan bebas dari penggunaan knalpot brong”,Pungkasnya. (Adi).