Cegah Pelanggaran Anggota, Polres Ngawi Sosialisasikan Perpol No 7 tahun 2022

Cegah Pelanggaran Anggota, Polres Ngawi Sosialisasikan Perpol No 7 tahun 2022

NGAWI,Ramah Publik. com-Dalam Bertempat di aula Polsek Pitu pada Jumat (17/3/2023), Polres Ngawi Polda Jatim memberikan sosialisasi terkait Perpol No 7 tahun 2022.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasiwas AKP Sugeng H menyatakan bahwa, Perpol No 7 tahun 2022 ini perlu disosialisasikan agar anggota yang di Polsek juga memahami dan tidak ada pelanggaran.

“Kami sosialisasikan Perpol no 7 tahun 2022 ini hingga ke Polsek, agar anggota Polri paham dan tidak ada yang melanggar. Kami ingin anggota melaksanakan tugas dengan baik dan benar, sesuai dengan undang-undang,” jelas Kasiwas Polres Ngawi ketika dikonfirmasi.

Perpol No 7 tahun 2022 yang disosialisasikan adalah tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang diikuti oleh anggota Polsek Pitu

Diharapkan anggota yang mengikuti sosialisasi kode etik profesi dan komisi kode etik Polri paham, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan personil Polri.

Hal ini dilakukan agar Polri menjadi lebih baik lagi dalam menjalani tugas pokoknya yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Kapolsek Pitu AKP Karno mengucapkan terima kasih, akan adanya sosialisasi Perpol no 7 tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Kasiwas AKP Sugeng H didampingi Kasipropam Polres Ngawi Iptu Joko.

“Alhamdulillah dan terima kasih, Perpol ini disosialisasikan hingga ke tingkat Polsek, semoga kami dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan baik, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan anggota,” ucap AKP Karno. (Adi)