Ngawi,Ramah publik. com-Cara unik untuk pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Alokasi dana desa (DD) untuk ketahanan pangan dialihkan dengan memberikan ternak Kambing pada kelompok masyarakat
Kepala Pj Desa Jururejo Arif Mukti Satyo Nugroho SPsi menerangkan,” Pemberian 20 ekor kambing bantuan ternak ini selaras dengan pengalokasian DD untuk ketahanan pangan. Pemerintah desa (pemdes) lantas memberikan bantuan kambing untuk kelompok masyarakat seperti karang taruna RT, karang taruna RW, PKK, bapak-bapak dan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat desa.
III Baca juga
”Tiap PKK RT mendapatkan kambing Di Desa Jururejo yang di dalamnya terdapat organisasi pemuda, PKK, dan bapak-bapak, Desa Jururejo terdiri dari 6 Dusun/Pedukuhan, yaitu Dusun Jrubong Utara, Dusun Jrubong Selatan, Dusun Pandansari Utara, Dusun Pandansari Selatan, Dusun Padas dan Dusun Mardiasri.
Program ketahanan pangan ini sudah berjalan bulan September 2022 , Bantuan hibah ini ditujukan untuk kelompok masyarakat . Kami berharap bisa menjadi modal untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
”Sebagian Anggarannya ketahanan pangan sebesar 20 persen dari DD. bagikan 20 ekor kambing saja untuk memberdayakan masyarakat sehingga membuka lapangan pekerjaan, menghindari kemiskinan dan meningkatkan perekonomian warga.
Kepala Dusun Kasun Jrubong Utara Andri Wika Cahyono dan Kaur Keuangan Suharni menambahkan, ” Kami tak ingin hanya berfokus pada infrastruktur saja, tetapi juga perekonomian warga. Program ketahanan pangan ini diharapkan memberikan manfaat pada ekonomi warga. Selain kambing bisa beranak pinak, warga juga bisa memanfaatkan dengan sistem gado. Alias menitipkan untuk dipelihara. Ditambah lagi, 70 persen warga desa berprofesi sebagai peternak dan petani.
Plot alokasi DD tersebut sesuai dengan fokus pemerintah pusat, untuk pengentasan kemiskinan. Sehingga paling sedikit 40 persen DD harus dialokasikan untuk BLT DD dan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.
”DD diatur alokasinya untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD minimal 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. Bisa untuk program pangan masyarakat, dan peningkatan perekonomian warga. Selain itu, DD juga dialokasikan untuk penanganan covid-19 minimal 8 persen. Sisanya, bisa dikelola mandiri oleh desa, semoga tahun depan kembali pada Permendes seperti tahun sebelumnya tidak pada Perpres 104” Pungkasnya. (Adi/Adv)