AKP Rudy Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim Polres Magetan Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Dibawah Umur

AKP Rudy Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim Polres Magetan Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung

Magetan, Ramah publik. com –Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Msi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WDH atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya di bawah umur (13 thn)

Nasib malang dialami oleh seorang anak yang masih berusia dini, (13 thn). Kegadisannya direnggut oleh ayah kandung sendiri yang seharusnya memberi perlindungan dan perhatian.

Kejadian terungkap ketika dirinya menceritakan kepada Pelapor perihal yang dialaminya, di mana pada Bulan Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib dan pada ( 22 /7/2023) ayah kandungnya WDH (41) telah melakukan perbuatan yang merusak masa depannya.

Akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Di hadapan polisi pelapor menceritakan perihal perbuatan bejat WDH terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Msi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH , dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Magetan, menjelaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan WDH ini didorong oleh nafsu syahwatnya.Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 Wib.

“Di hapadan penyidik, WDH, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, tindakannya ini didasari karena nafsunya. anak kandungnya ini kebetulan tidur sekamar dengan pelaku, karena terangsang akhirnya pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan dalil mengancam akan menjual hp korban untuk dibelikan kambing jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” jelas AKP Rudy Hidajanto.SH, MH

“Pelaku menggerayangi tubuh korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami istri,” Terang AKP Rudy Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim Polres Magetan.

Pelaku dipersangkakan hukuman Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun), dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku juga dipersangkakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” pungkas AKP Rudy Hidajanto, SH, MH.(Adi)