Operasi Pekat Semeru Kapolres Ngawi Ungkap 3 Kasus Menonjol  

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Polres Ngawi Bersama Forkopimda

Ngawi, Ramahpublik. com-Kapolres Ngawi AKBP Argo wiyono, SH, SIK, Msi Mengadakan ungkap kasus bersama awak media dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024, ungkap 3 Kasus menonjol, di halaman Mapolres Ngawi, Senin (1/4/2024) .

Dalam ungkap kasus dihadiri Pejabat Utama (PJU), Kanit Pidum AKP Harly Prabowo, SH, Perwakilan Bupati Ngawi oleh Mahmud dari Sekda Kabupaten Ngawi, Kepala DKPP Ngawi Supardi, SE, Msi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Perwakilan LP Ngawi Gatot , Dandim Ngawi Arm Didik Kurniawan, SIP, Kepala Bank Jatim Ngawi Slamet Masduki.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, SH, SIK, Msi menerangkan, ” Dalam Operasi Pekat Semeru 2024 berhasil tercatat Beberapa Barang Bukti Miras 2236 liter, 56 bir bintang, 24 bir hitam, dan anggur hijau, juga narkoba 1000 kristal, 219 pil, HP, dan motor

Tahun 2024 ini tercatat ada Perkara 99 , 11 target operasi, 88 non target operasi , ada penahanan 11 orang, 

Ada 3 perkara atensi menonjol pertama diantaranya ungkap kasus curat di 22 TKP dibeberapa lokasi diantaranya Jatim, Jabar, Jateng, DIY kecuali banten aksinya sudah dijalankan selama 3 thn sejak tahun 2021 , pelaku berhasil diamankan di wilayah ngawi .

Operasi Pekat Semeru Kapolres Ngawi Ungkap 3 Kasus Menonjol

Modus pelaku dengan Mengamati kediaman pelaku berinisial (SHD ) dan (MRT) Berasal dari Bogor, jabar, Pelaku berlaku sebagai driver dan pengamat

Pelaku dipersangkakan 8 pasal 363 ayat 1 dengan pidana penjara selama 7 tahun

Perkara kedua yaitu Akibat kekerasan fisik terjadi KDRT sampai korban meninggal dunia, korban dan pelaku dari desa bringin, kecamatan bringin Kabupaten Ngawi, terjadi Senin (18/3/2024) , Alat bukti ada dan 13 saksi

Terjadi Kekerasan benda tumpul kiri kanan mata berdarah, dan sumbatan organ mata dan afeksia upaya mencekik dengan jarik akibat dari ketidakharmonisan tidak puas dari suami korban dan korban juga menderita penyakit jantung dan adanya konflik rumah tangga.

Dari hasil Gelar perkara memiliki keyakinan pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia mendapat keterangan dari suami dari korban (S) dan dari

Aktifitas keterangan dari dokter, keterangan keluarga, tetangga motif disampaikan polres ngawi menetapkan bahwa pelaku dipersangkakan penerapan pasal 44 ayat 3 KDRT ancaman berdasarkan pasal 338 ayat 1 dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 45 juta paling banyak.

Ungkap kasus perkara Ketiga penipuan penggelapan OKR pelaku utama dan nasabah Bank jatim ngrambe dengan saksi 9 dan kerugian mencapai estimasi 200-300 jt ,

Modus bahwa korban diiming-iming bantuan berupa titip setor tunai dilakukan iming hadiah apabila mau menitipkan uang sejak 2019 Desember 2023 dan pelaku termasuk DPO sampai februari 2024.

Pelaku sempat Melarikan diri ke kalimantan dan diamankan semarang pelalu dipersangkakan dengan hukuman Pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara

AKBP Argowiyono ,SH,SIK,Msi juga menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian adalah respon cepat dalam penanganan terutama bila ada kecelakaan.“Selama mudik lebaran juga ada beberapa titik yang perlu diantisipasi seperti jalan tol, jalur arteri dan jalur yang menjadi lokasi wisata, menyamakan persepsi agar terjaminnya rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, serta menurunkan angka kriminalitas.

Selain Ungkap Kasus Acara Hari ini juga diselingi Bazar murah Polres Ngawi yang bekerjasama dengan DKPP Kabupaten Ngawi dan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi dengan harga beras, minyak, telur dengan kupon harga yang murah dibawah harga pasar, juga Pemusnahan Barang Bukti, Dapur SAE oleh Ibu Bhayangkari dan Buka Bersama Awak Media. “Pungkas Kapolres Ngawi.(Kurnia)