KOTAMADIUN,Ramah Publik. com-Wujud belasungkawa dan empati atas kejadian Kanjuruhan Malang Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH. mengajak seluruh peserta upacara untuk mengheningkan cipta dan berdoa bersama atas tragedi Kanjuruhan Malang sebelum memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Halaman Mako Polres Madiun Kota, Senin (03/10/2022).pagi.
Hadir dalam undangan apel gelar pasukan tersebut adalah sejumlah forkopimda atau yang mewakili, personil Polres Madiun Kota terdiri dari PJU, para kapolsek, anggota dan PNS.
Polres Madiun Kota mulai hari ini menggelar Operasi Zebra Semeru 2022 ditandai dengan apel gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022. Kegiatan operasi dilaksanakan selama 14 Hari terhitung tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober mendatang.
Operasi Zebra ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat mempengaruhi stabilitas, keamanan, sosial dan ekonomi.
Dalam amanatnya Kapolres Madiun Kota selaku Pimpinan apel menyampaikan Kota Madiun Merupakan Kota yang berkembang pesat dengan kepadatan arus lalu lintas khususnya saat jam kepulangan anak sekolah sehingga menjadi kerawanan laka lantas yang harus diperhatikan.
Selanjutnya untuk kasus kecelakaan ditahun 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu.
Menurutnya, peningkatan angka pelanggaran dan laka lantas tersebut, tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas masyarakat seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid 19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali seperti sekolah maupun tempat tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan sudah mulai normal.
Selain itu, Kapolres, “mengatakan meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas diakibatkan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Diharapkan dengan adanya pelaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022 secara terpusat, dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah jawa timur,”harapnya.
Berikut ini 7 poin proritas yang harus dihindari ini antara lain :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
” Terakhir tetap laksanakan tugas dengan humanis tingkatkan giat giat dalam bentuk edukasi dan sosialisasi, kemudian untuk penindakan nanti akan dilaksanakan dengan sitem Tilang Elektronik atau E-Tle, serta apabila terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas dapat ditilang secara manual”terang Kasat Lantas AKP Dwi Jatmiko. (Adi)