Ngawi, Ramahpublik. Com –Polres Ngawi amankan pelaku Curat Dinamo, Mesin Sibel, Waktu Kejadian Dari bulan April 2022 sampai dengan Oktober 2023 , Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian dinamo barang berupa dinamo, mesin sibel sumur dan sepeda motor lebih dari 100 TKP
Meliputi wilayah sektor :. Padas, Geneng , Ngawi Kota , Jogorogo, Paron, Kedunggalar, Widodaren ,Ngrambe, Mantingan,
Kapolres Ngawi AKBP Argo Argowiyono ,SH,SIK,Msi saat Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, Selasa 14 November 2023.menerangkan, ” Pelaku (TSK) Sdr. RA Desa
Walikukun Kec. Widodaren Kab. Ngawi dan Sdr. HS , Ds. Plosorejo, Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi. Pelaku melakukan aksi pencurian barang pada malam hari dengan cara berkeliling untuk mencari target barang yang akan dicuri dengan sasaran utama kabel tembaga sibel dan sepeda motor yang diparkir di area persawahan.
Bahwa kedua Tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para petani; Bahwa hasil dari kejahatannya dijual ke pengepul rosok dengan harga yang relatif murah;.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara.
Kedua Kasus Pencurian Perhiasan, uang tunai dan ATM , Kejadian Minggu tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB, TKP Di dalam Almari Warung Masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kab. Ngawi, Pelapor R, Ngawi, Desa. Tepas Kec. Geneng. Ngawi .
Barang Bukti Surat Gadai dan Nota Pembelian Emas; 11 kartu ATM terdiri dari ATM BCA, Mandiri, BRI; Perhiasan emas berupa gelang, anting, kalung emas antam dan Jam tangan merk Alexadre Christie;
Pelaku (MSW) Ds. Mulyoagung , Kec. Singgahan Kab. Tuban,Karangrejo, Kec. Wonokromo Kota Surabaya, (HS) Ds. Wonokromo, Kec.Wonokromo Kab. Mojokerto, tinggal Karangrejo, Kec. Wonokromo Kota. Surabaya, (LAW) Ds. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya;dan (IB) Ds. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara.
Kedua Kasus Pencurian Perhiasan, uang tunai dan ATM , Kejadian Minggu tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB, TKP Di dalam Almari Warung Masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kab. Ngawi, Pelapor R, Ngawi, Desa. Tepas Kec. Geneng. Ngawi .
Barang Bukti Surat Gadai dan Nota Pembelian Emas; 11 kartu ATM terdiri dari ATM BCA, Mandiri, BRI; Perhiasan emas berupa gelang, anting, kalung emas antam dan Jam tangan merk Alexadre Christie;
Pelaku (MSW) Ds. Mulyoagung , Kec. Singgahan Kab. Tuban,Karangrejo, Kec. Wonokromo Kota Surabaya, (HS) Ds. Wonokromo,Kec.Wonokromo Kab. Mojokerto, tinggal Karangrejo, Kec. Wonokromo Kota. Surabaya, (LAW) Ds. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya;dan (IB) Ds. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya.
Selanjutnya 11 November 2023 , Resmob Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan di hotel tersebut namun pada saat tiba di lokasi tersangka diketahui sedang berada di parkiran hotel dan akan keluar kemudian di lakukan pengejaran dan penghadangan tersangka melawan petugas, selanjutnya oleh petugas dilakukan tindakan Tegas dan terukur. hasil intrograsi awal tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian Uang Tunai, Perhiasan
dan ATM di Warung Bu Topo Masuk Ds. Tambakromo Kec. Geneng Kab. Ngawi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan Pengembangan ke empat pelaku pernah melakukan Tindak pidana pencurian di 22 TKP yang berbeda. “Pungkasnya. (Adi kurnia)