Magetan, Ramahpublik.Com –Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan ,SIK,Msi melalui Kasatreskrim AKP Angga Perdana Brahmada Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah umur Oleh Bapak Tiri.
Kasatreskrim AKP Angga Perdana Brahmada menerangkan, ” Konferensi Pers Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh bapak tiri, dilaksanakan di Depan Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023) pukul 09.30 Wib.
Tindak persetubuhan anak dibawah umur dilaporkan 15.00 wib. Pada tanggal (26/10/2023 ) dilaporkan ke Polres Magetan, dengan kejadian awal februari 2023 06.00 pagi dan Minggu (22/10/2022) 14.00 Wib dilakukan 4x berturut-turut hingga korban Hamil 16 minggu.
Pelaku bapak tiri masuk wilayah polres Magetan , DMR (pelapor) dan TW (Saksi ) , diketahui korban (Bunga) berumur 14 tahun 7 bulan dan bersekolah di salah satu SMP di Magetan,sedangkan WS (35 thn) tersangka ayah tiri korban, beragama Islam , pekerjaan wiraswasta , asal dari kabupaten Magetan
Kronologis selasa (3/10/2023) , dari pelapor dilakukan konseling disekolah siswi sering terlambat sekolah karena mengasuh adiknya, pernah dilakukan tindak kekerasan oleh Tersangka kepada korban termasuk persetubuhan.
Oleh pelapor Korban dibawa puskesmas dan dilakukan pemeriksaan oleh bidan akhirnya terkuak bahwa korban sudah hamil mengandung 16 minggu, dicek bidan baru terdeteksi, laporan tersebut dilaporkan ke Polres Magetan
Dari Tersangka (WS ) melakukan Bujuk rayu, obrol mesra kepada korban diajak melakukan persetubuhan, barang bukti pakaian daster putih, kaos pendek merah, celana dalam dan miniset putih, bantal, kaos hitam IPSI, celana panjang, fotokopi KK, Akte kelahiran,
Pelaku dipersangkakan Hukuman Persetubuhan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no. 23 tahun 2022 paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun , ditambah 1/3 ancaman pidana karena pelaku / tersangka merupakan ayah tiri korban .
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan Furiana Kartini mengaku telah melakukan pendampingan terhadap pelajar SMP tersebut bersama Satuan Tugas (Satgas) Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Magetan.
Laporan dari Satgas PPA, dengan pemeriksaan puskesmas, pantau, pendampingan anak korban, pendampingan psikologi jg dilakukan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan. ” Pungkasnya.(Adi kurnia)