Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Polres Ngawi

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Polres Ngawi

NGAWI, Ramah publik. com– Bidang Humas Polda Jatim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Polres jajaran Korwil V, terdiri dari 6 (enam) Polres yakni Ngawi, Madiun, Madiun Kota, Magetan, Pacitan dan Ponogoro yang ,dilaksanakan di Ruang Guyup Polres Ngawi, pada Jumat (22/9/2023)

Kedatangan Tim Bimtek yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID) pada Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono disambut oleh Kabag SDM Kompol Cecep Wahyudi, S.Pd.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag SDM mengucapkan terima kasih, Polres Ngawi sudah dipercaya menjadi tuan rumah dalam kegiatan kali ini.

“Terima kasih kepada Tim Polda Jatim, yang telah memilih Polres Ngawi menjadi tuan rumah dalam kegiatan Bimtek kali ini,” ujar Cecep.

AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

“Pentingnya peran Humas Polri dalam dinamika kepolisian, mana-mana saja informasi yang perlu dipublikasikan dan mana-mana saja informasi yang dikecualikan,” tutur Gunawan.

Kasubid PID itu juga mengingatkan tentang pentingnya peran Humas dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’’ lanjut Gunawan.

Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” jelas Indah.

Menurutnya, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Indah juga menyebutkan upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,” pungkas Indah (Adi)