Magetan, Ramah Publik. com -Kasat reskrim Polres Magetan Berhasil Ungkap 3 Kasus Penipuan Yang Merugikan Masyarakat
Magetan, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH, MH yang dipimpin Oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Msi menyampaikan kepada awak media,Kamis ( 27/7/2023) pukul 09.30 wib sampai selesai, bertempat di Area depan Loby Mapolres Magetan.
Press Conference ungkap kasus Satreskrim yaitu
terkait perkara Penipuan 3 Kasus :
1. Kasus Penipuan, MO : mendapatkan Bantuan dr Dinas Sosial kemudian Korban di suruh transfer pelaku 2 Tersangka
2. Kasus Penipuan MO ; penerimaan pegawai Bawaslu pelaku 1 Tersangka
3. Kasus Penipuan, MO : meminta uang dan Meminjam spd motor utk mengurusi surat pernikahan ternyata sepeda motor dijual kepada orang lain, pelaku 1 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH saat release menerangkan, ”
Tersangka APK (28 th) laki-laki asal Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan
Tersangka dengan serangkaian kata-kata bohong mengatakan kepada pelapor bisa memasukan untuk bekerja di staf administrasi kantor Bawaslu Kabupaten Magetan dengan membayar uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Kejadian selasa (03/1/2023 ) sampai dengan hari Kamis ( 05/1/2023)
Barang Bukti 6 (enam) lembar scrensot percakapan APK yang memberitahukan lowongan pekerjaan sebagai staf admin di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Magetan dengan membayar uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) di Magetan (10 /1/2023 ) yang ditandatangani oleh tersangka.
Tindak Pidana Penipuan dipersangkakan Pasal 378 KUHP Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.Kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Kasus selanjutnya dengan Tersangka (IP) (35 th) laki-laki alamat Kel./Ds. Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Korban dengan perkataan bohong ingin menikahi korban dan meminta sejumlah uang , penyerahan uang dari korban kepada tersangka terjadi beberapa kali dengan cara tunai dan transfer dengan jumlah uang yang telah diminta oleh tersangka kepada korban sebesar Rp. 19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari senin (19/6/2023) tersangka membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor milik korban dengan alasan dipinjam untuk menjemput budhenya di terminal maospati dan akan diajak ke rumah korban untuk memusyawarahkan rencana pernikahan tersangka dengan korban sesuai dengan yang dijanjikan tersangka, namun demikian tersangka tidak memakai 1 (satu) unit sepeda motor korban untuk menjemput budhe (bibi) nya melainkan dibawa pulang ke Semarang, dan tidak dapat dihubungi.
Barang bukti 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2011 Nopol AE 3279 RN, 5 (lima) lembar bukti transfer Bank BRI, 1 (satu) lembar fotocopy KTP (IP) , d. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran (IP) , 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah SMP (IP) , 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah tahun 2011 Nopol AE 3279 RN, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2011 Nopol AE 3279 RN, Uang tunai sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Tersangka kasus Penipuan dan/atau penggelapan masung-masing di tiga kasus dipersangkakan pasal 378 KUHP dan / atau 372 KUHP Hukuman penjara selama lamanya 4 ( empat ) tahun penjara. ” Pungkas AKBP Rudy Hidajanto, SH, MH. (Adi Kurnia)