DPRD Kabupaten Magetan Adakan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ TA 2022

DPRD Kabupaten Magetan Adakan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ TA 2022

Magetan, Ramah Publik. com –DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, SE, MM Adakan Rapat Paripurna Mendengarkan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, SE, MM menyampaikan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan
Bupati Menyampaikan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada Ketua DPRD berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) .

Serta bisa menjadi alat untuk memelihara dan memelihara keseimbangan fundamental perekonomian dalam kerangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Disampaikan Bupati Magetan Dr. Drs H. Suprawoto, SH, Msi ketika menyampaikan laporan per pelaporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan pemerintah kabupaten magetan tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD, Selasa (6/6/2023).

Pengelolaan pajak daerah belum tertib
Kekurangan penerimaan kembang atas penempatan deposito di Bank Jatim
Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR
Pengagaran belanja barang dan jasa serta modal belanja tidak tepat
Volume tambahan atas 4 paket pekerjaan belanja modal pada 4 OPD
Sebagian penerima donasi biaya hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Pengalokasian dan beban biaya bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, SE, MM

Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib, Bupati Magetan berpesan, terhadap intervensi tersebut menjadikan sebagai komitmen berbarengan untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan daerah keuangan yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara formal telah diserahkan kepada Pemkab Magetan pada tanggal 25 mei 2023. Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2022 telah disajikan secara wajar, di seluruh dunia bahan hal yang

Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Magetan tahun 2022 mendapatkan opini wajar tanpa kekhawatiran (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk kesembilan kali berturut-turut sejak tahun 2014. meski mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan intervensi pemeriksaan

Laporan Keuangan berisi penjelasan dan realisasi anggaran semoga dapat diselesaikan tepat waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” Pungkasnya. (Adi Kurnia/Adv)