Polres Ngawi Jaring Aspirasi di Pasar Kliwon

Polres Ngawi Jaring Aspirasi di Pasar Kliwon

NGAWI, Ramah Publik. com –Seperti biasanya seminggu sekali Polres Ngawi Polda Jatim menjaring aspirasi masyarakat melalui program Jumat Curhat.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan agar permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat segera dicari solusinya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Sesuai petunjuk Kapolres Ngawi, kegiatan Jumat Curhat ini diadakan seminggu sekali, agar permasalahan yang ada di masyarakat dapat dicari solusinya, sehingga Kamtibmas tetap terjaga,” ucap Iptu Dian ketika dikonfirmasi

Kali ini, Jumat Curhat yang dilaksanakan di Pasar Kliwon Desa Tepas Kecamatan Geneneg Kabupaten Ngawi, dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Suyitno, S.H., didampingi KBO Satbinmas Polres Ngawi Iptu Anang H.S bersama Camat Geneng Slamet Sumarno S.Sos., Kades Desa Tepas Budi Raharjo dan perangkat desa serta anggota Binmas Polres Ngawi, dengan 50 (lima puluh) peserta dari para pedagang dan warga sekitar Desa Tepas, pada Jumat (12/5/2023)

Permasalahan yang menjadi pertanyaan adalah terkait masih banyaknya pengguna jalan yang masih ugal-ugalan di jalan raya, agar tilang manual diaktifkan kembali.

“Pak, di sini banyak sekali yang ugal-ugalan saat naik motor, agar diadakan operasi dan ditilang saja pak supaya tertib kembali,” ujar Setu (60) warga Desa Tepas

Kasat Binmas menjawab bahwa akan meneruskan dan berkoordinasi permasalahan tersebut ke Satlantas untuk ditindak lanjuti.

Lain lagi yang ditanyakan oleh Ida (19), yakni tentang persyaratan pembuatan SIM C dan dijawab bahwa, “Untuk pengurusan SIM C di Polres sangat mudah, sekarang SIM juga bisa diakses lewat online, untuk persyaratannya bawa KTP asli & fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.”

Pertanyaan selanjutnya dari Karti (28), “Apakah setiap pelayanan yang membutuhkan pelayanan Polri itu, gratis? Contoh membuat surat kehilangan, membuat laporan pengaduan.

“Untuk pelayanan polri semuanya gratis. Baik surat kehilangan dan membuat laporan pengaduan adalah gratis alias tidak di pungut biaya apapun,” tutup Suyitno. (Adi)