Madiun, Ramah Publik. com -Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun. Rabu (29/3).
Penyampaian LKPJ ini sebagai kewajiban sesuai pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentanan Pemerintahan Daerah. LKPJ merupakan pertanggungjawaban tertulis berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang memuat sasaran pembangunan dalam pencapaian visi dan misi, pengelolaan keuangan secara makro.
Juga penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam rentang tahun 2022, Kaji Mbing sapaan akrab Bupati Madiun juga menyampaikan ada 25 penghargaan yang ditorehkan oleh Pemkab Madiun baik apresiasi dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Ia mengatakan penghargaan dari pemerintah bukan satu-satunya alat ukur dalam pencapaian keberhasilan kinerja kepala daerah, namun bisa menjadi bukti adanya pengakuan yang legal terhadap penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2022 sekurangnya mendapatkan 25 apresiasi dari pemerintah pusat maupun provinsi di berbagai bidang,” jelasnya.
Bupati Madiun mengatakan pengelolaan keuangan daerah diarahkan selain untuk mempercepat realisasi visi dan misi
daerah juga difokuskan untuk pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, penanganan inflasi serta perbaikan mutu pelayanan publik utamanya pelayanan dasar.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Madiun, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, OPD Kabupaten Madiun.(Adi)