Kasatreskrim Tengah, Kasi humas Polres Magetan Kiri saat Ungkap Kasus Judi Togel dan Remi
Magetan, Ramah Publik. com -Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasatreskrim Magetan AKP Rudy Hidajanto.SH, MH adakan Press Conference Ungkap Kasus 3 Kasus dalam 5 hari ini Polres Magetan mengungkap 3 lokasi Judi Togel dengan Tersangka (BH) , Judi Remi Tersangka ( AS) dan Kawan Kawan (4 pelaku) , Dan Judi Togel Dengan Tersangka (GSU)
Berawal dari masyarakat memberikan informasi langsung Dan Melakukan penagkapan di lokasi dan mohon penyakit
Masyarakat segera dihindari dan tidak melakukan Judi Remi atau togel kembali.
Perjudian Togel Senin (20/3/2023) kelurahan tebon Kecamatan Barat Kabupaten Magetan dengan Tersangka (BH ) Barang Bukti diamankan Uang tunai Rp. 505.000 (Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) , kartu Sobekan warna putih dan kuning disita langsung
Pelaku Dipersangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, pelaku
Mengaku menerima titipan dari Orang lain dan Barang Bukti Disita penyidik dari tangan pelaku.
4 orang pelaku Judi Remi pernah menjadi Bandar Remi di Lokasi Penangkapan di desa Pingkuk Kecamatan bendo kabupaten Magetan, Barang Bukti kartu Remi dan uang sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perjudian ini dilakukan 1 minggu yang lalu, Minggu (17/3/2023) melakukan penangkapan yg satu proses Penyidikan dan melakukan proses lebih lanjut.
3 perkara Judi Togel, Judi Togel dan Judi Remi Tersangka (AS) dan Dan Kawan-kawan Tersangka 33 KUHP Ancaman 10 Tahun penjara. Dimohon penyakit Masyarakat segera dihindari dan tidak melakukan Judi Remi atau togel kembali .
Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.Pungkas Kasatreskrim Magetan AKP Rudy Hidajanto.SH, MH.(Adi)