Magetan, Ramah publik. com -Laksanakan Rapat Paripurna DPRD Magetan Pengambilan Keputusan RAPERDA Dari Bupati Magetan. Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Magetan dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan, H. Sujatno, S.E. M.M.
Rapat Paripurna hari ini diawali dengan Pembacaan loporan Gabungan Komisi A dan Komisi B Pembahas Raperda Kabupaten Magetan tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan yang dibacakan oleh Nur Wahid, S.H. Kamis (26/1/2023) Lalu.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan oleh Pimpinan Rapat Paripurna kepada seluruh Anggota DPRD Magetan dan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan Bupati Magetan atas Raperda diatas. Diakhir dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Raperda oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si.
Dalam kesempatan wawancaranya, Ketua DPRD Magetan, H. Sujatno, S.E. M.M. menyampaikan “Gabungan Komisi A dan Komisi B telah melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan sampai dengan saat ini telah sampai pada tahap Pengambilan Keputusan. Itu semua karena kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini.”
Semoga Raperda ini ditetapkan kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dijadikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Magetan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna pada hari ini Forkopimda, Anggota DPRD Magetan, OPD. (Adi/Adv)