Magetan, Ramah Publik. com -Setiap Rumah Sakit wajiblah terakreditasi, pun pengaturan akreditasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit dalam BAB I pasal 2 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara
berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien
Rumah Sakit;
b. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber
daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai
institusi;
c. Meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola
klinis; dan
d. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Tentu Rumah Sakit Daerah dr. Sayidiman (RSDS) sebagai Rumah Sakit perlu juga yang namanya sebuah akreditasi sebagai tolok ukur peningkatan kualitas mutu pelayanan dan segala instrumennya.
Rabu (8/2/2023) bertempat di ruang pertemuan RSDS telah dilaksanakan survey akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
“Standar pelayanan yang harus ditetapkan RS melalui kebijakan Bupati perlu dilaksanakan dengan tertib,” terang Dirut LARS DHP dr. Heru dalam sambutannya.
“Di sebuah Rumah Sakit itu inputnya (para pekerjanya) bervariasi, outputnya pun juga bervariasi, maka harus dibuatlah sebuah standar pelayanan dalam proses antara input dan output melalui SOP,” tambahnya.
Bupati Magetan yang menghadiri akreditasi tersebut mengungkapkan jika akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit berkelanjutan.
“Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit secara berkelanjutan. Saya harap melalui akreditasi ini Rumah Sakit dr. Sayidiman dapat membuktikan mampu memberikan layanan kesehatan yang terbaik,” pungkasnya.
Pun akreditasi tersebut berlangsung sejak tanggal 6 Februari 2023 secara daring dan 8 sampai dengan 9 Februari 2023 secara luring.(Adi)