Ngawi, Ramah Publik Com –Bhatarling Polsek Kwadungan Sosialisasi Jebakan Tikus Aliran Listrik Pada hari jum,at ( 20/1/2023) pukul 13.15 Wib di desa Karangsono Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi .
Penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik dilarang karena sangat berbahaya bagi petani maupun orang lain di sekitarnya. Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.
Dengan Larangan Jebakan Tikus menggunakan aliran listrik karena membahayakan diri sendiri dan orang lain dan mendapatkan hukum pidana .
Untuk itu saran Bhatarling dengan pertanian ramah lingkungan yang diijinkan dengan gropyokan tikus menggunakan belerang atau Gas elpiji sehingga ramah lingkungan.
Anggota polsek Kwadungan melaksanakan patroli persawaan di desa karangsono menghimbau petani,dilarang menggunakan jebakan tikus menggunakan listrik agar situasi aman dan kondusif dan tidak menimbulkan korban jiwa dan mendapat hukum pidana” Pungkas Kapolsek Kwadungan AKP Sunarijati,SH (Adi)