Di Desa Danguk Polsek Karangjati Sosialisasi larangan jebakan tikus aliran listrik

 

Polsek Karangjati sosialisasi larangan jebakan tikus aliran listrik

Ngawi, Ramah Publik. com – Cegah jatuhnya korban jiwa , Polsek Karangjati adakan larangan sosialisasi jebakan tikus menggunakan aliran listrik, bertempat di balai Kantor Desa Danguk Kecamatan Karangjati pada hari Kamis (22/12/ 2022)

 

Polsek Karangjati mengadakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya jebakan tikus di sawah menggunakan aliran listrik.

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Karangjati IPTU Agus Andi Anto P, S.H., M.H. didampingi Wakapolsek Karangjati, Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan di hadapan Kepala Desa, perangkat desa dan para petani yang hadir sekitar 50 orang agar tidak memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik.

 

Disampaikan pula kepada warga yang masih nekat memasang jebakan tikus apabila karena kelalaiannya berakibat menimbulkan korban jiwa, maka akan diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun.

 

Kapolsek Karangjati menghimbau kepada para petani agar melakukan pemberantasan hama tikus sawah dengan cara-cara yang tidak berbahaya, semisal dengan mengadakan kegiatan gropyokan tikus. “pungkas Kapolsek Karangjati IPTU Agus Andi Anto P, S.H., M.H.(Adi)