Budi Sulistyonarko, SE dan Yugho Swastiko , SPd, MPd bangun kantor pelayanan masyarakat

 

Ngawi. Ramah Publik. com-Pemerintah Desa Jatigembol Kecamatan kedunggalar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan pembangunan dengan adanya Dana BK- SARPRAS. Salah satunya dengan melakukan Pembangunan Kantor Pelayanan Masyarakat , Guna memaksimalkan pelayanan terhadap warga masyarakat

 

Kepala Desa Jatigembol Budi Sulistyonarko, SE didampingi Sekretaris Desa Yugho Swastiko, SPd, MPd mengatakan, pengerjaan Rehabilitasi Gedung kantor Desa dengan volume lebar 12 Meter dan panjang 4,5 Meter menelan anggaran Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana BK-Sarpras Tahun Anggaran 2022. Yang dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.

III Baca Juga

Polres Ngawi lakukan Pengecekan Lokasi diduga Adanya Situs Purbakala

Bupati dan Forkopimda Ngopi Bareng Menuju 2024 Damai

Budi Sulistyonarko, SE Kades Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi

Pemdes Jatigembol pembangunan kantor pelayanan masyarakat dengan Dana BK- Sarpras Pemerintah Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan pembangunan dengan adanya Dana BK- SARPRAS. Salah satunya dengan melakukan pembangunan Kantor pelayanan masyarakat.

Kepala Desa Jatigembol Budi Sulistyonarko,SE bersama Sekretaris Desa Yugho Swastiko, SPd, MPd menerangkan, ” pengerjaan Rehabilitasi Gedung kantor pelayanan masyarakat dengan volume lebar 12 Meter dan panjang 4,5 Meter menelan anggaran Rp 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana BK-SARPRAS.

Pembangunan Kantor Pelayanan Masyarakat Desa Jatigembol dari BK Sarpras 2022

“Pembangunan ini didanai dari Dana BK-SARPRAS tahun anggaran 2022, pembangunan rehabilitasi dikerjakan sesuai dasar musyawarah desa yang telah disepakati bersama, Lebih lanjut Dana BK-SARPRAS tahun ini fokus untuk pembangunan Kantor pelayanan masyarakat yang akan di pakai untuk ruang pelayanan Masyarakat.

 

Pembangunan kantor pelayanan Masyarakat ini agar berguna untuk pemerintah desa guna melayani masyarakat jadi lebih baik, Selama pengerjaan tidak ada kendala, Harapan kami ke depan bisa lebih maju, berkembang dan mendapatkan Dana BK-SARPRAS untuk pembangunan tahun berikutnya” ungkapnya

Upaya pembangunan kantor pelayanan masyarakat itu tidak lepas dari kondisi yang sebelumnya yang sudah lapuk sehingga perlu adanya pembangunan.

Kenyamanan serta pelayanan yang baik dan cepat dari Pemerintah Desa juga sangat diharapkan oleh warga masyarakat.”Saya berharap setelah renovasi selesai, bisa menciptakan rasa nyaman bagi aparatur desa sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga akan lebih baik dan lancar,”ungkapnya.

Adapun anggaran untuk pembangunan kantor pelayanan Masyarakat tersebut, pihaknya mengalokasikan dana yang bersumber dari BK Sarpras (Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana ) Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Kabupaten Ngawi sebesar Rp 200 .000.000 (Dua ratus juta Rupiah ) yang dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Jatigembol,” Terangnya.

Diskusi terkait penggunaan BK Sarpras Tahun Anggaran 2022.”Sebelum turun dana tersebut, pihak pemdes telah berkoordinasi dengan LPM dalam penggunaan dana. Saya menyetujui, dikarenakan memang harus segera dilakukan perbaikan Pendopo kantor desa, agar terus berbenah diri dengan melakukan pembangunan pendopo desa dengan memanfaatkan anggaran BK Sarpras Tahun Anggaran 2022.

 

keberadaan kantor pelayanan masyarakat bagi desa sangat penting, sehingga segala kegiatan pelayanan masyarakat dapat dilayani dengan maksimal.

“Dari segi prioritas pembangunan adalah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, baik dari segi kesehatan, pendidikan maupun perekonomian

 

Dengan aturan Perpres 104 yang mengalokasikan anggaran sebesar 40% untuk BLT DD, sebesar 20% untuk ketahanan pangan, sebesar 8% untuk covid-19, dan 2 RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), Tahun ini banyak titik insfrastruktur yang dikurangi, semoga tahun berikutnya kembali pada aturan Permendes seperti tahun lalu sehingga kepala desa bisa mengalokasikan insfrastruktur untuk meningkatkan perekonomian warganya dengan maksimal sehingga kesejahteraan masyarakat desa meningkat dalam segi SDM (Sumber Daya Manusia) dan potensi desanya” Pungkasnya. (Adi kurnia/Adv)