NGAWI,ramahpublik.com-Polres Ngawi Polda Jatim mendukung ketahanan pangan yang digelorakan Pemerintah RI, dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Demi hal itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S H., S.I.K., M.H menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan.
“Saya menegaskan jika selain holding BUMN, distributor, dan agen resmi dilarang menjual pupuk bersubsidi. Dilarang juga menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” ujar Kapolres Ngawi.
Komitmen Polres Ngawi dalam memberantas penyelewengan pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional, dibuktikan dengan diamankannya seorang laki- laki berinisial D (42), alamat di Ngawi, yang diduga berperan menjual pupuk bersubsidi merk Phonska dan Urea.
Peristiwanya, bermula ketika tim Tiger Sat Reskrim Polres Ngawi pimpinan AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., selaku Kasat Reskrim, mencurigai sebuah truk carter tertutup layar bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo” yang melintas di Jl. Soekarno, ring road timur Ngawi.
“Petugas curiga dan saat dihentikan ternyata tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumennya,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Karena pupuk bersubsidi yang mendukung ketahanan pangan nasional ini menjadi atensi langsung Presiden RI Prabowo, maka Polres Ngawi segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Ngawi menambahkan bahwa, pupuk bersubsidi harus disalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diberikan kepada petani yang berhak.
Selain itu, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., juga mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dalam bentuk paket dengan pupuk nonsubsidi.
“Dilarang menjual pupuk bersubsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk lainnya,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi R.
Pihaknya, memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasannya. Kapolres Ngawi meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika menemukan indikasi penyelewengan atau penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai penyaluran serta mencurigakan.
“Laporkan jika menemukan penyelewengan atau penjualan pupuk subsidi yang mencurigakan kepada kepolisian setempat,” ucapnya, pada Kamis (30/1/2025)
Pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari kebijakan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Pelaku saat ini diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., kepada media
Polres Ngawi berkomitmen untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia. (Kurnia)