Press Release Perkara Dugaan Curanmor oleh Tersangka (JS) Dilanjut Piramida Oleh Kapolres Madiun

Press Release Perkara Dugaan Curanmor oleh Tersangka (JS) Dilanjut Piramida Oleh Kapolres Madiun

Madiun,Ramahpublik.com-Kapolres Madiun AKBP Mohamad Zainur Rofik, SIK Bersama Wakapolres, Kasat reskrim dan Kasihumas Press Release Perkara Dugaan Curanmor Dilanjut Piramida di duga dilakukan oleh tersangka (JS) 23 swasta, kec. galis kab. bangkalan, di Rumah Kos Jl. Wijaya Nglames Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025) pukul 09.30 Wib

Kapolres Madiun AKBP Mohamad Zainur Rofik, SIK didampingi Wakapolres dan Kasat reskrim menerangkan,” Kejadian Pencurian kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV.

 

Pencurian kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 Nopol : AB-5978-BH.

Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/XII/2024/SPKT/Polsek Nglames/Polres Madiun/Polda Jatim, tanggal 22 Desember 2024.

 

Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/XII/2024/SPKT/Polsek Nglames/Polres Madiun/Polda Jatim, tanggal 22 Desember 2024.

Tanggal dan Tempat Kejadian a. Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.45 Wib di rumah kos milik Sdr. RISKY IWAN P Alamat Kel. Nglames Rt.11 Rw. 04 Kec. Madiun Kab. Madiun.

 

 

Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 05.45 Wib di rumah Sdri. SRI HARYATI Alamat Jl. Sosro Dilogo Rt. 07 Rw. 01 Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun.

Pelapor a. RISKY MEGA AYU AGUSTIN, Perempuan, 27 Th, Karyawan Swasta, Alamat Kel. Nglames Rt. 11 Rw. 04 Kec. Madiun Kab. Madiun.

 

b. ARIF MUNANDAR, Laki-laki, 24 Th, Karyawan Swasta, Alamat Dsn. Ledok Sari Rt/Rw. 04/07 Ds. Kepek Kec. Wonoasri Kab. Gung Kidul Pov. DIY (Alamat sesuai KTP) atau Jl. Sosro Dilogo Rt. 07 Rw. 01 Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun. (Alamat sesuai domisili).

Tersangka (JS) alias 23 Th, Swasta, Alamat kecamatan . Galis Kab. Bangkalan.

Tersangka (JS) dipersangkakan Pasal

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kronologis singkat Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.45 Wib di rumah kos milik RISKY IWAN P Alamat Kel. Nglames Rt.11 Rw. 04 Kec. Madiun Kab. Madiun dan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 05.45 Wib di rumah Sdri. SRI HARYATI Alamat Jl. Sosro Dilogo Rt. 07 Rw. 01 Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun telah terjadi pencurian kendaraan bermotor berupa sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 Nopol : AB-5978-BH.

 

Selanjutnya dari serangkaian tindakan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV tersebut diketahui melintas di jalan raya Madiun-Surabaya arah ke timur, mengetahui hal tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Panglima Sudirman Ds. Mangundikaran Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV.

 

Keterangan dari Tersangka, Tersangka mengaku awalnya melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV dengan cara merusak/ menggunakan kunci palsu sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) Buah Besi Beton Neser yang ujungnya diruncingkan, setelah berhasil dihidupkan kemudian Tersangka membawa motor tersebut, pada saat membawa sepeda motor tersebut Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 Nopol : AB-5978-BH yang di parkir dalam posisi kunci masih menancap,

 

mengetahui hal tersebut selanjutnya Tersangka kemudian menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV yang sebelumnya sudah di bawa ke ke samping mushola MTSN Nglames yang dalam proses pembangunan,

 

Selanjutnya Tersangka kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 Nopol : AB-5978-BH dan membawanya ke Kab. Bangkalan Madura kemudian di iklankan di facebook dan di jual dengan sistem transaksi secara Cash On Delivery (COD) kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

 

Setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 Nopol : AB-5978-BH tersebut, Tersangka kemudian kembali ke Kab. Madiun dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol : AE-5181-IV yang sebelumnya disembunyikan dengan tujuan akan di bawa ke Kab. Bangkalan Madura namun kemudian dalam perjalanan dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian,

 

selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.

 

Modus Operandi Tersangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor berupa sepeda motor pada waktu malam dan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.

Tindak lanjut Sidik dilakukan Proses Sidik, Segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU.l, Menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.

 

Setelah press release Dilanjut Piramida (Ngopi Dengan Media)Di warung Mojo Balerejo Kabupaten Madiun ciptakan sinergitas dalam pemberitaan di Polres Kabupaten Madiun” Pungkasnya. (Kurnia)