NGAWI, ramah publik. Com– Mencegah kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Polres Ngawi Polda Jatim tak lelah sambangi sekolah yang ada di Kabupaten Ngawi
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan ini dilaksanakan secara rutin bergiliran ke sekolah-sekolah yamg ada di Ngawi oleh satuan fungsi Binmas, Lantas, Narkoba dan Reskrim.
Koordinasi dan sinergi terus dilakukan dengan Lembaga Pendidikan dalam memberikan edukasi dan pengawasan untuk mencegah para pelajar yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan edukasi untuk para pelajar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Ngawi terhadap dunia pendidikan utamanya para pelajar.
“Kita harus peduli pada generasi muda utamanya para pelajar, salah satunya adalah memberikan edukasi melalui binluh di sekolah-sekolah, agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatan,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto ketika dikonfirmasi media melalui seluler, pada Kamis (10/10/2024)
Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud kehadiran Polri di tengah Masyarakat, untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif.
“Tidak lepas dari peran Polri yang dilaksanakan ini outputnya adalah Kamtibmas yang kondusif,” lanjut Kapolres Ngawi.
Kali ini satuan fungsi Binmas Polres Ngawi yang menyambangi SMA PGRI 1 (Grisa) Ngawi dengan memberikan edukasi terkait materi Undang-Undang ITE, yang menjelaskan tentang Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
Dalam sosialisasi tersebut Kasat Binmas Polres Ngawi AKP Agus Purwanto, S.E., juga mengajak para pelajar untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan umum.
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula sekolah tersebut, diikuti oleh ratusan pelajar dengan sangat antusias. Hal itu terlihat dari banyaknya siswa yang bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri.
“Mempromosikan judi online sudah pasti itu akan melanggar hukum dan VCS berpotensi akan dijadikan modus pemerasan,” ujar AKP Agus Purwanto dihadapan para pelajar.
Dengan kegiatan itu diharapkan dapat menjadi pedoman para pelajar untuk menghindari hal-hal yang akan menjadikan pelanggaran hukum dan hal yang menjadikannya sebagai korban kejahatan.
“Apabila menjadi korban pemerasan atau kejahatan jangan takut untuk melapor kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolres Ngawi.(kurnia)